Risiko Skorsing Karyawan Bagi Perusahaan
Utama

Risiko Skorsing Karyawan Bagi Perusahaan

Perusahaan melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang memiliki masalah kinerja, kelakuan buruk, atau insiden serius.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan pakar hukum industrial dalam workshop Hukumonline terkait Hukum Ketenagakerjaan. Foto: RES
Juanda Pangaribuan pakar hukum industrial dalam workshop Hukumonline terkait Hukum Ketenagakerjaan. Foto: RES

Skorsing karyawan merupakan salah satu tindakan pendisiplinan terhadap karyawan di dalam sebuah perusahaan. Saat terkena dampak skorsing, karyawan diberhentikan sementara dari aktivitas pekerjaan yang biasa dilakukan di sebuah perusahaan.

Skorsing masuk ke dalam salah satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial, untuk itu pengusaha dan karyawan harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Perusahaan melakukan skorsing ketika karyawan memiliki masalah kinerja, baik itu kelakuan buruk maupun insiden serius.

“Skorsing itu artinya karyawan itu dilarang masuk kerja, kalau dilarang maka muncul kewajiban perusahaan untuk membayar upah yang artinya hubungan kerja belum putus karena proses PHK sedang dijalankan. Apabila pengusaha tidak membayar upah skorsing maka akan ada risiko bagi perusahaan,” jelas Juanda Pangaribuan pakar hukum industrial dalam workshop Hukumonline, Rabu (26/7).

Baca Juga:

Penyebab karyawan bisa dikenakan skorsing cukup beragam tergantung dari perbuatan karyawan itu sendiri. Biasanya karyawan akan dikenakan skorsing jika melanggar tata peraturan perusahaan dan kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi, di antaranya:

1.     Melakukan pencurian barang atau uang yang merugikan perusahaan dalam bentuk lainnya

2.      Terlibat atau melakukan penyerangan, aniaya, atau intimidasi rekan kerja

3.      Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak competitor atau eksternal perusahaan

4.      Berjudi di lingkungan kerja

5.      Melakukan perbuatan asusila dan lain sebagainya.

Skorsing dijelaskan dalam Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana terdapat beberapa kondisi skorsing, yaitu:

(2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

Tags:

Berita Terkait