Robert Bersalah Sebagai Pihak Terafiliasi dengan Bank Century
Utama

Robert Bersalah Sebagai Pihak Terafiliasi dengan Bank Century

Sebagai pihak yang terafiliasi, Robert Tantular terbukti bersalah karena tidak menjalankan letter of commitment untuk menuntaskan surat berharga Bank Century yang bermasalah. Namun itu bukan semata-mata kesalahan Robert.

Mon
Bacaan 2 Menit
Robert Bersalah Sebagai Pihak Terafiliasi dengan Bank Century
Hukumonline

 

Menurut majelis hakim, tindak pidana terjadi bukan semata-mata karena kesalahan Robert. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Selain itu, Robert dinilai berlaku sopan dan belum pernah dihukum sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri. Sementara, hal yang memperberat hukuman adalah tindakan Robert dinilai merusak citra perbankan dan iklim investasi serta meresahkan masyarakat.

 

Majelis hakim menilai permasalahan di Bank Century merupakan akumulasi problem sejak 2003 hingga Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. Masalahnya bersumber dari surat berharga yang macet dan tidak bisa dicairkan. Surat berharga yang bermasalah itu dibeli PT Bank CIC Internasional Tbk sebesar AS$203,4 juta pada 2003. Pemegang saham pengendalinya adalah Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

 

Bank CIC kemudian merger dengan Bank Danpac dan Bank Pikko. Namanya berubah menjadi Bank Century. Surat berharga itupun ikut menjadi bagian Bank Century dan bermasalah sampai sekarang. Seharusnya direksi, pemegang saham, pengurus mengetahui pembelian surat berharga akan merugikan bank bila dibeli dalam jumlah yang besar, kata Sugeng saat membacakan putusan. Gara-gara surat berharga tak dapat dicairkan, Bank Century kesulitan likuiditas dan melanggar aturan giro wajib minimum bank.

 

Robert ikut kecipratan masalah surat berharga itu lantaran menandatangani letter of commitment di Bank Indonesia pada 15 Oktober dan 16 November 2008. Robert bersama dengan Hesyam dan Rafat dinilai gagal melaksanakan LoC itu. Isi LoC itu antara lain pemegang saham pengendali berjanji menyelesaikan surat berharga dengan membayar surat berharga yang jatuh tempo, mengembalikan surat berharga yang berada di luar negeri, plus mencari investor baru.

 

Hal itu untuk mengatasi krisis di Bank Century. Robert sebenarnya sudah berhasil menggaet PT Sinar Mas Multiartha untuk mengambil alih Bank Century. Belakangan upaya Robert untuk menambah modal bank kandas lantaran Robert keburu tertangkap.

 

Sebelumnya, surat berharga itu malah dijaminkan sebesar AS$40 juta jangka waktu satu tahun di Bank ABN Amro Dubai pada Maret 2005. Surat berharga Bank Century kemudian ditempatkan di First Gulf Asian Holding. Namun surat berharga itu tidak dikembalikan dan uang tidak disetorkan ke Bank Cantury. Bank Indonesia sudah 13 kali melakukan peneguran sebelum LoC ditandatangani.

 

Bukan Pemegang Saham

Pembuktian dakwaan kedua dan kesatu terganjal unsur ‘pemegang saham' dalam Pasal 50 (dakwaan kesatu) dan PaSal 50 A UU Perbankan (dakwaan kedua). Dalam dakwaan, jaksa mengkategorikan Robert sebagai pemegang saham Bank Century. Selaku pemegang saham, Robert dituding melakukan pencairan dana milik nasabah, Boedi Sampoerna, sebesar AS$18 juta.

 

Dalam dakwaan kedua, Robert dituding menggelontorkan kredit pada dua perusahaan fiktif. Yakni, PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar sebesar Rp121,3 miliar dan PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp 60 miliar.

 

Majelis hakim menilai Robert bukan pemegang saham Bank Century. Robert adalah pemegang saham pada PT Century Mega Investama sebesar 7 persen. Perusahaan sekuritas itulah yang memiliki saham pada Bank Century sebesar 9 persen. Pemegang saham pengendali Bank Century adalah Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

 

Robert selaku Direktur Utama PT Century Mega Investama bertindak untuk dan atas nama perusahaan saat berurusan dengan Bank Century. Majelis berpendapat jika terjadi kesalahan maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum. Karena tindakan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan. Sebaliknya, jika perbuatan Robert bertentangan dengan AD/ART, maka perbuatan dipertanggungjawabkan secara pribadi.

 

Majelis hakim berpendapat Robert hanya pihak yang terafiliasi dengan Bank Century. Karena ia bertindak untuk dan atas nama PT Century Mega Investama. Selain itu, Robert ikut aktif dalam permasalahan Bank Century sehingga ia terafiliasi dengan pemegang saham pengendali dan jajaran direksi Bank Century. Lantaran terbukti sebagai pihak terafiliasi itulah Robert terbukti melanggar dakwaan ketiga jaksa.

 

Pendapat hakim tak sejalan dengan pendapat jaksa. Dalam tuntutan, jaksa menguraikan Robert memiliki saham di Bank Century melalui PT Century Mega Investama sebesar 9 persen. Beberapa saksi yang dipanggil ke pengadilan juga menyatakan Robert selalu hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Century. Rapat tak akan digelar bila Robert belum hadir.

 

Sementara, dalam eksepsi, pengacara Robert menyatakan kliennya bukan pemegang saham Bank Century. Sebagian besar pemegang saham bank itu adalah badan hukum, antara lain PT Century Mega Investama, First Gulf Asian Holding dan sebagian lain dipegang oleh publik.

 

Usai bersidang, jaksa Teguh Suhendro menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara Robert langsung menyatakan banding. Robert merasa dikambinghitamkan dalam perkara ini. Ia menuntut agar Hesyam dan Rafat turut bertanggung jawab. Tapi saya yang ditangkap sendiri, kata Robert. Robert menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Biar semua terbuka, imbuh Robert.

Dakwaan jaksa terhadap Robert Tantular rontok. Dari tiga dakwaan, Robert hanya terbukti melakukan tindak pidana perbankan pada dakwaan ketiga. Yakni melanggar Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Robert pun diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Jika denda tidak dibayar hukuman diganti menjadi lima bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono Kamis (10/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bertindak selaku hakim anggota Hendy Agusten dan Reno Listowo.

 

Hukuman itu setengah lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian jaksa. Hanya, tuntutan hukum terhadap Robert dinilai terlalu berat. Jaksa sebelumnya menuntut Robert hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsidair 5 bulan kurungan.

 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Direktur Treasury Bank Century, Laurence Kusuma juga diganjar hukuman yang sama, Rabu (09/9) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info