Romli Atmasasmita: Di Balik Perppu Ormas dan Kritik Kerasnya terhadap KPK
Wawancara

Romli Atmasasmita: Di Balik Perppu Ormas dan Kritik Kerasnya terhadap KPK

Kerap berseberangan dengan KPK, Romli tak takut bully. Ia mengaku tak takut melawan arus, meski cuma sendirian.  

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita. Foto: NOV
Romli Atmasasmita. Foto: NOV

Pasca reformasi hingga saat ini cukup banyak undang-undang (UU) lahir. Pada masa awal reformasi, salah satu pakar hukum yang kerap dipercaya pemerintah dalam penyusunan rancangan UU (RUU) adalah Prof Romli Atmasasmita. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini telah menggodok ratusan RUU bersama DPR. Bahkan, ia pernah menjadi perumus dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang terbilang kontroversial.

 

Pertama, Perppu Anti Terorisme, dan kedua, Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kala itu, Perppu Anti Terorisme menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan HAM. Bagaimana tidak? Seseorang yang baru berstatus terduga teroris dapat ditangkap selama tujuh hari. Padahal, menurut KUHAP, penangkapan hanya boleh dilakukan 1 x 24 jam.

 

Kontroversi berlanjut ketika pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Lagi-lagi, Perppu yang dirumuskan Romli mendapat "kecaman". Sebab, Perppu yang akhirnya disahkan menjadi UU No.16 Tahun 2003 ini memberlakukan asas retroaktif pada peristiwa Bom Bali.

 

Dalam buku Pergulatan Tanpa Henti : Pahit Getir Merintis Demokrasi, advokat senior (alm) Adnan Buyung Nasution mengaku sangat kesal dengan Perppu tersebut. Ketika itu, Buyung, Muladi, dan Ahmad Syarifuddin Natabaya menjadi tenaga ahli dalam tim inti perumus RUU Anti Terorisme yang diketuai Romli bersama wakilnya, Abdul Gani. Buyung kesal karena pemerintah tiba-tiba mengambil alih sebagian besar konsep RUU Anti Terorisme dengan menambahkan hal-hal yang telah ditolak oleh tim menjadi materi Perppu.

 

"Yang lebih parah lagi, Perppu itu ada dua. Perppu 1 isinya tentang materi, apa itu terorisme. Perppu 2 adalah pemberlakuan Perppu 1 pada peristiwa 'Bom Bali'. Dengan demikian, Perppu 2 dibuat dengan menggunakan asas retroaktif atau berlaku surut," demikian ungkapan Buyung dalam buku itu.

 

Belasan tahun berlalu. Pria kelahiran Cianjur, 1 Agustus 1944 ini kembali dipercaya pemerintah untuk merumuskan sebuah Perppu. Perppu dimaksud adalah Perppu Ormas. Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui saat ini Romli tercatat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sejak 2016. Rumusan Perppu Ormas ternyata "lahir" dari "buah" pikirnya.

 

Ketika pertama kali pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas, sejumlah kalangan bereaksi keras. Beberapa Ormas, partai politik, pakar hukum, dan pegiat HAM menolak Perppu Ormas karena pemerintah dianggap "mengangkangi" kewenangan pengadilan untuk membubarkan Ormas. Ormas pertama yang dibubarkan pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski kontroversial, Perppu itu akhirnya disahkan menjadi UU di DPR. Kini, sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: Hapus Peran Pengadilan, UU Penetapan Perppu Ormas Dipersoalkan   

Tags:

Berita Terkait