Rotasi di Kemenkumham, Dirjen PP dan Kepala BPHN “Tukar Jabatan”
Terbaru

Rotasi di Kemenkumham, Dirjen PP dan Kepala BPHN “Tukar Jabatan”

Ada juga pelantikan dua staf ahli menteri.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Dua dari empat orang pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham dilantik Menkumham Yasonna H. Laoly berstatus promosi. Sementara dua lainnya berupa rotasi jabatan. Foto: kemenkumham.go.id
Dua dari empat orang pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham dilantik Menkumham Yasonna H. Laoly berstatus promosi. Sementara dua lainnya berupa rotasi jabatan. Foto: kemenkumham.go.id

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan rotasi jabatan dengan melantik empat Pimpinan Tinggi Madya. Mereka adalah Widodo Ekatjahjana sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (PP).

Kemudian ada juga nama Iwan Kurniawan sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, dan Lucky Agung Binarto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi. Widodo sebelumnya merupakan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, sementara Benny dulunya menjabat sebagai Kepala BPHN. Untuk Iwan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan sementara Lucky merupakan mantan Kepala Biro Umum.

Dalam sambutannya, Yasonna mengingatkan agar para pejabat tinggi di kementeriannya untuk saling menjalin kolaborasi dan menghindari manajemen one man show dalam pekerjaan. Menurutnya, kesuksesan dalam mengemban Amanah ini tidak akan terjadi apabila para pejabat saling mengedepankan dirinya sendiri.

“Kepada Pimpinan Tinggi Madya yang saya lantik, jalin kolaborasi, sinergi, dan perkuat kerjasama tim. Lakukan pekerjaan secara 'team work', jalin sinergi dan kolaborasi yang baik antar sesama unit eselon I maupun dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Menurut Yasonna, penghindaran prinsip 'one man show' merupakan syarat mutlak untuk menghasilkan buah kinerja berkualitas serta menjawab tantangan yang dihadirkan oleh pandemi Covid-19. Ia pun menaruh harapan kepada Dirjen PP dan Kepala BPHN untuk mengawal proses pembentukan regulasi di negera ini sebaik mungkin. (Baca: Begini Sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia 2019-2021)

“Target-target penyelesaian peraturan perundang-undangan perlu diawasi pencapaiannya secara terus menerus. Kualitas peraturan perundang-undangan ditentukan pada kolaborasi kinerja antara Ditjen PP dan BPHN,” terangnya.

Begitu pula untuk dua staf ahli yang baru dilantik, ia meminta keduanya untuk membantu mengawal jalannya reformasi birokrasi di Kemenkumham. Yasonna menginginkan 8 area perubahan benar-benar diimplementasikan dari hulu sampai hilir. Ke-8 area yang dimaksud yaitu Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan), Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT), Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Tags:

Berita Terkait