RPP Lembaga Penyiaran Publik, Bentuk Kepanikan Pemerintah
Utama

RPP Lembaga Penyiaran Publik, Bentuk Kepanikan Pemerintah

Nuansa intervensi pemerintah terhadap lembaga penyiaran publik sangat kental. Salah satunya dengan ide menggabungkan TVRI dan RRI serta pembentukkan Dewan Pengawas berdasarkan persetujuan Menkominfo.

Sam/IHW
Bacaan 2 Menit

 

"Pemerintah selalu menganggap TVRI dan RRI sebagai miliknya karena didanai pemerintah," tambah Agus. Padahal menurutnya hal tersebut tidaklah tepat. Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI dan RRI adalah lembaga penyiaran publik, bukan lembaga penyiaran pemerintah.

 

Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara mempunyai pendapat yang sedikit berbeda. Pada dasarnya ia juga tidak setuju jika TVRI dan RRI harus dibubarkan. Terlebih jika kedepan lembaga penyiaran publik harus bertanggung jawab kepada Menteri. Hal ini, menurut Leo, sangat bertentangan dengan semangat UU Penyiaran agar lembaga penyiaran publik menjaga independensinya.

 

Namun, ia setuju jika arah penggabungan TVRI dan RRI ini untuk tujuan peningkatan kualitas semata dengan menjadikan dua lembaga penyiaran tersebut dalam satu lembaga penyiaran publik dengan bentuk media konfergensi. "Harusnya dibuat saja satu lembaga yang membawahi RRI dan TVRI. Sistemnya seperti konfergensi news room, dimana satu lembaga besar tersebut membawahi berbagai bidang yang masing bidang tersebut mempunyai independensi dan kewenangan sendiri," jelas Leo.

 

Untuk masalah tanggung jawab, Leo tetap berpendapat bahwa suatu lembaga penyiaran publik haruslah bertanggung jawab pada publik, bukan pemerintah. "Namun tetap TVRI dan RRI serta lembaga penyiaran publik tersebut bertanggung jawab pada DPR dan Rakyat, tidak kepada Pemerintah," tegas Leo.

 

Menanggapi masalah ini, anggota Komisi I DPR, Effendi Choiry juga sependapat dengan Agus dan Leo. Melalui pesan singkat yang diterima oleh hukumonline, Gus Choi -begitu biasa ia disapa-, mendukung penolakan RPP ini. Bahkan Komisi I dalam waktu dekat ini, akan memanggil Menkominfo untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari RPP ini. "Kemungkinan akhir Januari ini," ungkapnya.

 

Masih wacana

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Perizinan Televisi Depkominfo Saharuddin menyatakan peleburan RRI, TVRI dan Antara masih sebatas wacana. Depkominfo, kata dia, melirik praktik di luar negeri. “Di Inggris misalnya yang hanya ada satu lembaga penyiaran, yaitu BBC yang di dalamnya sudah ada radio, televisi dan kantor beritanya. Atau kalau di Australia ada ABC. Kenapa di Indonesia tidak bisa begitu?” kata Saharuddin kepada hukumonline usai sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/1). Namun ia memastikan Depkominfo sejauh ini belum menyusun rancangan peraturan pemerintahnya. 

 

Peleburan RRI dan TVRI, lanjut Saharuddin, juga perlu dilakukan demi efisiensi dari segi infrastruktur. “Misalkan gedungnya, peralatannya, tower antenanya dan infrastruktur yang lain. Kalau bisa disatukan, kenapa tidak? Agar lebih menghemat biaya saja.” 

 

Saharuddin tak menampik bahwa rencana penggabungan RRI dan TVRI dengan alasan efisiensi juga akan berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja pegawai secara besar-besaran. “Itu salah satu konsekuensinya. Kita akan pikirkan juga nanti. Tapi sekali lagi, ini kan masih wacana.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info