(Baca juga: Perpanjangan STNK dan TNKB)
Noval, warga Pamekasan Jawa Timur, sebagai pemilik kendaraan merasa dirugikan atas berlakunya PP No. 60 Tahun 2016 terhitung mulai 6 Januari 2017. PP ini adalah beleid baru menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. Salah satu yang berubah adalah biaya pengesahan STNK. Menurut pemohon, tidak ada dasar hukum penetapan tarif pengesahan STNK. Kendaraan pemohon baru saja teregistrasi sehingga BPKB belum keluar. Dengan adanya PP baru otomatis pemohon harus menyesuaikan dengan tarif dalam PP. Pemohon mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif dimaksud. Pemohon juga meminta majelis melihat kenyataan sosiologis berupa penolakan dari masyarakat atas pungutan tarif pengesahan STNK.
Kenaikan biaya STNK dan BPKB ini memang sempat menjadi polemik di awal tahun 2017, awal berlakunya PP No. 60 Tahun 2016. Pasalnya, kenaikan biaya yang ditetapkan dinilai sejumlah kalangan memberatkan. Bahkan, seperti banya diberitakan, Presiden Jokowi meminta bawahannya untuk berhati-hati menetapkan tarif yang membebani rakyat. Kala itu pemerintah berdalih yang naik adalah biaya administrasi pengurusan STNK.
(Baca juga: Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?)
Akhirnya, melalui kuasa hukumnya dari Sholeh & Partners, Noval mengajukan upaya hukum HUM ke Mahkamah Agung, dan diterima Kepaniteraan pada 6 Februari 2017. Lima bulan kemudian, majelis hakim agung sudah memutuskan permohonan itu. Isinya: mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil untuk sebagian; menyatakan Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 73 ayat (50 UU AP dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Majelis juga memerintahkan Presiden untuk mencabut Lampiran yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
















