Advokat tidak sedang membela kejahatan ketika membela tersangka, terdakwa, atau pihak yang berhadapan dengan hukum. Advokat menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak, proses hukum yang adil, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Jika advokat dapat dengan mudah ditekan atau dikriminalisasi karena menjalankan tugas profesinya, maka yang paling dirugikan pada akhirnya bukan hanya advokat, melainkan masyarakat pencari keadilan.
Oleh karena itu, RUU Advokat harus memuat jaminan yang lebih tegas mengenai imunitas profesi advokat. Perlindungan tersebut tentu bukan kekebalan tanpa batas. Advokat tetap harus tunduk pada hukum, kode etik, dan standar profesional. Namun, selama advokat menjalankan tugasnya dengan iktikad baik, berdasarkan kuasa, sesuai hukum acara, dan dalam koridor kode etik, maka negara wajib memberikan perlindungan.
Dalam hal ini, keberadaan Dewan Advokat menjadi penting. Dewan Advokat dapat menjadi mekanisme awal untuk menilai apakah suatu tindakan advokat masih berada dalam batas pelaksanaan profesi yang sah, atau telah melampaui batas dan masuk ke dalam pelanggaran etik ataupun hukum. Dengan mekanisme seperti ini, tidak setiap ketidakpuasan terhadap tindakan advokat harus langsung berujung pada pelaporan pidana.
Jaminan kemerdekaan advokat juga harus diikuti dengan mekanisme etik yang kuat. Profesi advokat tidak dapat menuntut perlindungan tanpa bersedia membangun akuntabilitas. Karena itu, penegakan kode etik harus dibuat lebih kredibel, terbuka secara proporsional, dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok atau konflik internal organisasi.
Pembaruan UU Advokat juga perlu melibatkan seluruh organisasi advokat yang saat ini ada. Perbedaan pandangan antarorganisasi advokat tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembaruan. Sebaliknya, keragaman organisasi advokat harus menjadi dasar untuk membangun desain baru yang lebih inklusif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Presiden dan DPR perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna. Organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, jaksa, kepolisian, organisasi bantuan hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan. RUU Advokat tidak boleh disusun hanya sebagai kompromi elite organisasi profesi. Ia harus menjadi produk hukum yang menjawab kebutuhan negara hukum.
Pembaruan UU Advokat juga harus ditempatkan sebagai bagian dari tahapan reformasi menyeluruh dari sistem peradilan di Indonesia. Kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh hakim, jaksa, atau polisi. Kualitas peradilan juga sangat ditentukan oleh advokat. Advokat yang profesional, independen, berintegritas, akuntabel, dan terlindungi akan memperkuat hak atas pembelaan, memperbaiki kualitas proses hukum, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana ataupun peradilan pada umumnya.

















