Ketiga, pembentukan Dewan Advokat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi regulatif profesi. Dewan Advokat dapat dirancang sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga standar profesi, menyelenggarakan atau mengawasi ujian profesi, mengatur mekanisme pengawasan, memastikan penegakan disiplin berjalan adil, serta menjaga agar layanan hukum yang diberikan advokat memenuhi standar minimum yang layak.
Gagasan Dewan Advokat bukanlah bentuk intervensi negara terhadap kemerdekaan advokat. Sebaliknya, desain ini justru dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga independensi profesi dan kebutuhan publik atas akuntabilitas. Negara tidak boleh mengendalikan advokat, tetapi negara juga tidak boleh membiarkan profesi advokat berjalan tanpa tata kelola yang jelas dan dapat dipercaya.
Dalam hal ini, kita dapat membayangkan peran Dewan Advokat sebagaimana publik mengenal fungsi Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan pers. Tidak setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus langsung dibawa ke ranah pidana. Demikian pula dalam profesi advokat, tidak setiap persoalan, keberatan, atau ketidakpuasan terhadap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya harus berakhir dengan pelaporan pidana atau kriminalisasi.
Dewan Advokat dapat menjadi forum etik dan profesional untuk menilai terlebih dahulu apakah tindakan seorang advokat masih berada dalam koridor pembelaan hukum yang sah, atau telah melampaui batas profesi dan melanggar kode etik. Dengan mekanisme seperti ini, sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat dapat diperiksa secara lebih proporsional, objektif, dan berbasis standar profesi.
Keberadaan Dewan Advokat juga penting untuk mencegah penggunaan instrumen pidana secara berlebihan terhadap advokat. Selama tindakan advokat dilakukan berdasarkan kuasa, dengan iktikad baik, sesuai hukum acara, dan dalam batas kode etik, maka persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme profesi. Jalur pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan instrumen pertama untuk menekan advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.
Dengan demikian, Dewan Advokat tidak hanya berfungsi sebagai regulator profesi, tetapi juga sebagai penyangga penting bagi kemerdekaan advokat dan perlindungan masyarakat pencari keadilan. Ia menjaga agar advokat tetap akuntabel, tetapi pada saat yang sama mencegah agar advokat tidak mudah dikriminalisasi sepanjang dalam koridor menjalankan fungsi pembelaan.
Selain tiga hal tersebut, RUU Advokat yang baru juga harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam praktik, advokat kerap menghadapi tekanan, intimidasi, pelaporan pidana, kriminalisasi, atau bentuk gangguan lain ketika menjalankan pembelaan terhadap klien. Persoalan ini bukan sekadar persoalan internal profesi advokat. Ini adalah persoalan negara hukum.

















