RUU Advokat Baru dan Jalan Pembenahan Profesi Advokat
OPINI

RUU Advokat Baru dan Jalan Pembenahan Profesi Advokat

Ke depannya, RUU Advokat baru harus menjadi instrumen untuk menata profesi advokat, memperjelas kedudukan organisasi advokat, membentuk Dewan Advokat sebagai regulator profesi yang independen dan akuntabel, serta menjamin kemerdekaan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, tanpa advokat yang merdeka, terlindungi, dan bertanggung jawab, negara hukum hanya akan berdiri pincang.

•Bacaan 7 Menit
AS
Penulis Opini

Pertama, pengaturan mengenai advokat sebagai profesi. UU Advokat yang baru harus melihat advokat secara lebih luas, tidak semata-mata sebagai litigator yang beracara di pengadilan. Realitas praktik hukum hari ini menunjukkan bahwa banyak advokat bekerja di luar ruang sidang. Ada advokat yang berfokus pada hukum korporasi, transaksi bisnis, kepatuhan perusahaan, penyusunan kontrak, restrukturisasi, arbitrase, mediasi, hingga bekerja sebagai in-house counsel di perusahaan.

Dengan demikian, definisi, ruang lingkup, kewajiban, hak, dan standar profesi advokat perlu diperbarui agar sesuai dengan kenyataan praktik. Jika UU Advokat tetap hanya membayangkan advokat sebagai pihak yang beracara di pengadilan, maka regulasi tersebut akan tertinggal dari perkembangan profesinya sendiri.

Kedua, pengaturan mengenai organisasi advokat. Organisasi advokat tetap penting sebagai rumah profesi, wadah pengembangan kapasitas, forum pembelaan kepentingan anggota, serta sarana untuk menjaga martabat profesi. Namun, organisasi advokat perlu ditempatkan secara tepat sebagai organisasi profesi yang bersifat representatif, asosiatif, dan advokatif.

Saat ini, realitas yang tidak dapat diabaikan adalah telah terdapat banyak organisasi advokat di Indonesia. Keadaan ini perlu diterima sebagai fakta sosiologis dalam perkembangan profesi advokat, tetapi pada saat yang sama juga memerlukan pengaturan yang lebih jelas. RUU Advokat yang baru perlu menjawab pertanyaan mendasar mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi advokat, apa syarat minimum pendiriannya, apa fungsi utamanya, bagaimana tata kelola internalnya, serta bagaimana kedudukannya dalam sistem pembinaan dan perlindungan profesi advokat.

Pengaturan tersebut penting agar keberadaan banyak organisasi advokat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan. Tanpa standar yang jelas, istilah organisasi advokat dapat dimaknai terlalu luas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan kualitas pembinaan, perbedaan standar etik, dan perbedaan mekanisme pertanggungjawaban profesi.

RUU Advokat juga perlu menentukan apakah organisasi advokat harus bersifat nasional atau dapat pula bersifat regional. Apabila organisasi advokat dipersyaratkan bersifat nasional, maka perlu dirumuskan ukuran objektif mengenai cakupan keanggotaan, struktur kelembagaan, dan keberadaannya di berbagai daerah. Sebaliknya, apabila organisasi advokat regional dimungkinkan, maka perlu dijelaskan batas kewenangan, hubungan dengan organisasi di tingkat nasional, serta pengaruhnya terhadap standar profesi advokat secara keseluruhan.

Dengan demikian, organisasi advokat tetap harus diberi ruang untuk membina anggota, menyuarakan kepentingan profesi, meningkatkan kualitas pendidikan berkelanjutan, serta menjaga solidaritas profesi. Namun, fungsi yang bersifat regulatif, terutama yang berkaitan dengan standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin, perlu dirancang secara lebih independen, netral, dan akuntabel.

ruuuu advokatadvokatprofesi hukum
Anggara Suwahju
Anggara Suwahju

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info