Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan. Kini tanggung jawab berada pada Presiden, DPR, dan seluruh komunitas hukum untuk memastikan bahwa pembaruan UU Advokat benar-benar harus dilakukan secara serius. Jangan sampai tenggat dua tahun hanya menjadi catatan dalam putusan, tetapi tidak menghasilkan perubahan yang berarti.
Ke depannya, RUU Advokat baru harus menjadi instrumen untuk menata profesi advokat, memperjelas kedudukan organisasi advokat, membentuk Dewan Advokat sebagai regulator profesi yang independen dan akuntabel, serta menjamin kemerdekaan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, tanpa advokat yang merdeka, terlindungi, dan bertanggung jawab, negara hukum hanya akan berdiri pincang.
*) Anggara Suwahju, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

















