RUU Advokat Baru dan Jalan Pembenahan Profesi Advokat
OPINI

RUU Advokat Baru dan Jalan Pembenahan Profesi Advokat

Ke depannya, RUU Advokat baru harus menjadi instrumen untuk menata profesi advokat, memperjelas kedudukan organisasi advokat, membentuk Dewan Advokat sebagai regulator profesi yang independen dan akuntabel, serta menjamin kemerdekaan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, tanpa advokat yang merdeka, terlindungi, dan bertanggung jawab, negara hukum hanya akan berdiri pincang.

•Bacaan 7 Menit
AS
Penulis Opini

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu dibaca sebagai momentum penting untuk menata kembali arah profesi advokat di Indonesia. Putusan ini bukan sekadar koreksi terhadap norma, melainkan pengingat dari Mahkamah Konstitusi jika profesi advokat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem peradilan dan negara hukum.

Anggara Suwahju. Foto: Istimewa
Anggara Suwahju. Foto: Istimewa

Selama lebih dari dua dekade, UU Advokat telah menjadi dasar hukum utama bagi keberadaan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan sejajar dengan penegak hukum lain. Namun, perkembangan praktik hukum, perubahan kebutuhan masyarakat, dinamika organisasi advokat, serta meningkatnya kompleksitas layanan hukum menunjukkan bahwa UU Advokat sudah tidak lagi memadai untuk menjawab seluruh persoalan yang muncul hari ini.

Karena itu, dorongan Mahkamah Konstitusi agar Presiden dan DPR segera memperbarui UU Advokat patut disambut dengan kelegaan. Pembaruan ini bukan hanya untuk kepentingan advokat. Pembaruan ini juga penting bagi masyarakat pencari keadilan, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga peradilan, dan seluruh ekosistem hukum di Indonesia.

Salah satu pesan penting dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah perlunya penataan ulang hubungan antara organisasi advokat dan fungsi regulasi profesi. Selama ini, organisasi advokat tidak hanya berperan sebagai wadah profesi, tetapi juga menjalankan fungsi yang sangat menentukan, mulai dari pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, pengawasan, hingga penegakan kode etik.

Model seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah organisasi yang berfungsi sebagai representasi anggota juga tepat untuk sekaligus menjadi regulator profesi? Apakah fungsi advokasi anggota dapat berjalan seimbang ketika pada saat yang sama organisasi tersebut juga harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggotanya sendiri?

Dalam negara hukum yang sehat, profesi advokat memang harus bebas dan mandiri. Namun, kebebasan dan kemandirian itu tidak boleh dimaknai sebagai ketiadaan standar, ketiadaan akuntabilitas, atau ketiadaan mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya publik. Justru karena advokat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, maka kualitas, integritas, dan akuntabilitas profesi advokat harus dijamin melalui desain kelembagaan yang lebih baik.

RUU Advokat yang baru seharusnya tidak boleh menjadi proyek tambal sulam. Ia harus menjadi agenda pembaruan menyeluruh. Pembaruan tersebut setidaknya perlu diarahkan pada tiga hal utama.

Pertama, pengaturan mengenai advokat sebagai profesi. UU Advokat yang baru harus melihat advokat secara lebih luas, tidak semata-mata sebagai litigator yang beracara di pengadilan. Realitas praktik hukum hari ini menunjukkan bahwa banyak advokat bekerja di luar ruang sidang. Ada advokat yang berfokus pada hukum korporasi, transaksi bisnis, kepatuhan perusahaan, penyusunan kontrak, restrukturisasi, arbitrase, mediasi, hingga bekerja sebagai in-house counsel di perusahaan.

Dengan demikian, definisi, ruang lingkup, kewajiban, hak, dan standar profesi advokat perlu diperbarui agar sesuai dengan kenyataan praktik. Jika UU Advokat tetap hanya membayangkan advokat sebagai pihak yang beracara di pengadilan, maka regulasi tersebut akan tertinggal dari perkembangan profesinya sendiri.

Kedua, pengaturan mengenai organisasi advokat. Organisasi advokat tetap penting sebagai rumah profesi, wadah pengembangan kapasitas, forum pembelaan kepentingan anggota, serta sarana untuk menjaga martabat profesi. Namun, organisasi advokat perlu ditempatkan secara tepat sebagai organisasi profesi yang bersifat representatif, asosiatif, dan advokatif.

Saat ini, realitas yang tidak dapat diabaikan adalah telah terdapat banyak organisasi advokat di Indonesia. Keadaan ini perlu diterima sebagai fakta sosiologis dalam perkembangan profesi advokat, tetapi pada saat yang sama juga memerlukan pengaturan yang lebih jelas. RUU Advokat yang baru perlu menjawab pertanyaan mendasar mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi advokat, apa syarat minimum pendiriannya, apa fungsi utamanya, bagaimana tata kelola internalnya, serta bagaimana kedudukannya dalam sistem pembinaan dan perlindungan profesi advokat.

Pengaturan tersebut penting agar keberadaan banyak organisasi advokat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan. Tanpa standar yang jelas, istilah organisasi advokat dapat dimaknai terlalu luas, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan kualitas pembinaan, perbedaan standar etik, dan perbedaan mekanisme pertanggungjawaban profesi.

RUU Advokat juga perlu menentukan apakah organisasi advokat harus bersifat nasional atau dapat pula bersifat regional. Apabila organisasi advokat dipersyaratkan bersifat nasional, maka perlu dirumuskan ukuran objektif mengenai cakupan keanggotaan, struktur kelembagaan, dan keberadaannya di berbagai daerah. Sebaliknya, apabila organisasi advokat regional dimungkinkan, maka perlu dijelaskan batas kewenangan, hubungan dengan organisasi di tingkat nasional, serta pengaruhnya terhadap standar profesi advokat secara keseluruhan.

Dengan demikian, organisasi advokat tetap harus diberi ruang untuk membina anggota, menyuarakan kepentingan profesi, meningkatkan kualitas pendidikan berkelanjutan, serta menjaga solidaritas profesi. Namun, fungsi yang bersifat regulatif, terutama yang berkaitan dengan standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin, perlu dirancang secara lebih independen, netral, dan akuntabel.

Ketiga, pembentukan Dewan Advokat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi regulatif profesi. Dewan Advokat dapat dirancang sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga standar profesi, menyelenggarakan atau mengawasi ujian profesi, mengatur mekanisme pengawasan, memastikan penegakan disiplin berjalan adil, serta menjaga agar layanan hukum yang diberikan advokat memenuhi standar minimum yang layak.

Gagasan Dewan Advokat bukanlah bentuk intervensi negara terhadap kemerdekaan advokat. Sebaliknya, desain ini justru dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga independensi profesi dan kebutuhan publik atas akuntabilitas. Negara tidak boleh mengendalikan advokat, tetapi negara juga tidak boleh membiarkan profesi advokat berjalan tanpa tata kelola yang jelas dan dapat dipercaya.

Dalam hal ini, kita dapat membayangkan peran Dewan Advokat sebagaimana publik mengenal fungsi Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan pers. Tidak setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus langsung dibawa ke ranah pidana. Demikian pula dalam profesi advokat, tidak setiap persoalan, keberatan, atau ketidakpuasan terhadap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya harus berakhir dengan pelaporan pidana atau kriminalisasi.

Dewan Advokat dapat menjadi forum etik dan profesional untuk menilai terlebih dahulu apakah tindakan seorang advokat masih berada dalam koridor pembelaan hukum yang sah, atau telah melampaui batas profesi dan melanggar kode etik. Dengan mekanisme seperti ini, sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat dapat diperiksa secara lebih proporsional, objektif, dan berbasis standar profesi.

Keberadaan Dewan Advokat juga penting untuk mencegah penggunaan instrumen pidana secara berlebihan terhadap advokat. Selama tindakan advokat dilakukan berdasarkan kuasa, dengan iktikad baik, sesuai hukum acara, dan dalam batas kode etik, maka persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme profesi. Jalur pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan instrumen pertama untuk menekan advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Dengan demikian, Dewan Advokat tidak hanya berfungsi sebagai regulator profesi, tetapi juga sebagai penyangga penting bagi kemerdekaan advokat dan perlindungan masyarakat pencari keadilan. Ia menjaga agar advokat tetap akuntabel, tetapi pada saat yang sama mencegah agar advokat tidak mudah dikriminalisasi sepanjang dalam koridor menjalankan fungsi pembelaan.

Selain tiga hal tersebut, RUU Advokat yang baru juga harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam praktik, advokat kerap menghadapi tekanan, intimidasi, pelaporan pidana, kriminalisasi, atau bentuk gangguan lain ketika menjalankan pembelaan terhadap klien. Persoalan ini bukan sekadar persoalan internal profesi advokat. Ini adalah persoalan negara hukum.

Advokat tidak sedang membela kejahatan ketika membela tersangka, terdakwa, atau pihak yang berhadapan dengan hukum. Advokat menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak, proses hukum yang adil, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Jika advokat dapat dengan mudah ditekan atau dikriminalisasi karena menjalankan tugas profesinya, maka yang paling dirugikan pada akhirnya bukan hanya advokat, melainkan masyarakat pencari keadilan.

Oleh karena itu, RUU Advokat harus memuat jaminan yang lebih tegas mengenai imunitas profesi advokat. Perlindungan tersebut tentu bukan kekebalan tanpa batas. Advokat tetap harus tunduk pada hukum, kode etik, dan standar profesional. Namun, selama advokat menjalankan tugasnya dengan iktikad baik, berdasarkan kuasa, sesuai hukum acara, dan dalam koridor kode etik, maka negara wajib memberikan perlindungan.

Dalam hal ini, keberadaan Dewan Advokat menjadi penting. Dewan Advokat dapat menjadi mekanisme awal untuk menilai apakah suatu tindakan advokat masih berada dalam batas pelaksanaan profesi yang sah, atau telah melampaui batas dan masuk ke dalam pelanggaran etik ataupun hukum. Dengan mekanisme seperti ini, tidak setiap ketidakpuasan terhadap tindakan advokat harus langsung berujung pada pelaporan pidana.

Jaminan kemerdekaan advokat juga harus diikuti dengan mekanisme etik yang kuat. Profesi advokat tidak dapat menuntut perlindungan tanpa bersedia membangun akuntabilitas. Karena itu, penegakan kode etik harus dibuat lebih kredibel, terbuka secara proporsional, dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok atau konflik internal organisasi.

Pembaruan UU Advokat juga perlu melibatkan seluruh organisasi advokat yang saat ini ada. Perbedaan pandangan antarorganisasi advokat tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembaruan. Sebaliknya, keragaman organisasi advokat harus menjadi dasar untuk membangun desain baru yang lebih inklusif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Presiden dan DPR perlu membuka ruang partisipasi yang bermakna. Organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, jaksa, kepolisian, organisasi bantuan hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan. RUU Advokat tidak boleh disusun hanya sebagai kompromi elite organisasi profesi. Ia harus menjadi produk hukum yang menjawab kebutuhan negara hukum.

Pembaruan UU Advokat juga harus ditempatkan sebagai bagian dari tahapan reformasi menyeluruh dari sistem peradilan di Indonesia. Kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh hakim, jaksa, atau polisi. Kualitas peradilan juga sangat ditentukan oleh advokat. Advokat yang profesional, independen, berintegritas, akuntabel, dan terlindungi akan memperkuat hak atas pembelaan, memperbaiki kualitas proses hukum, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana ataupun peradilan pada umumnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan. Kini tanggung jawab berada pada Presiden, DPR, dan seluruh komunitas hukum untuk memastikan bahwa pembaruan UU Advokat benar-benar harus dilakukan secara serius. Jangan sampai tenggat dua tahun hanya menjadi catatan dalam putusan, tetapi tidak menghasilkan perubahan yang berarti.

Ke depannya, RUU Advokat baru harus menjadi instrumen untuk menata profesi advokat, memperjelas kedudukan organisasi advokat, membentuk Dewan Advokat sebagai regulator profesi yang independen dan akuntabel, serta menjamin kemerdekaan advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Sebab, tanpa advokat yang merdeka, terlindungi, dan bertanggung jawab, negara hukum hanya akan berdiri pincang.

 

*) Anggara Suwahju, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

ruuuu advokatadvokatprofesi hukum
Anggara Suwahju
Anggara Suwahju

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info