RUU Advokat Dinilai Berbahaya
Berita

RUU Advokat Dinilai Berbahaya

DPR diminta mendahulukan pembahasan RKUHAP dan RKUHP ketimbang RUU Advokat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri menyatakan belum saatnya DPR melakukan revisi terhadap UU Advokat. Menurut dia, revisi UU Advokat hanya dapat dilakukan jika persamaan persepsi antar organisasi advokat tercapai.

Indra berpendapat RUU Advokat seharusnya tidak hanya fokus pada aspek organisasi advokat. Menurut dia, RUU Advokat harus lebih substantif demi penguatan profesi advokat. “Bila mana sudah siap,suasana kebatinan dan persamaan persepsi (UU Advokat, red) bisa menjadi payung hukum,” ujarnya.

Elza Syarief yang mewakili Himpunan Advokat Pengacara Indonesia turut menyoroti rumusan RUU Advokat yang menyatakan advokat sebagai mitra penegak hukum. Seharusnya, kata dia, advokat memiliki derajat yang sama dengan penegak hukum. Kalau hanya sekadar mitra, Elza khawatir advokat akan sulit melakukan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Jangan terburu-buru. RKUHAP dan RKUHAP dulu yang diselesaikan, sehingga tidak terjadi pertentangan dengan UU Advokat. Kami tidak setuju untuk dibuat revisi undang-undang ini,” papar Elza.

Pendapat berbeda diutarakan Indra Sahnun Lubis. Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia ini justru mendorong agar pembahasan RUU Advokat dilanjutkan. Indra berharap RUU Advokat dapat menjadi undang-undang baru yang dapat menyatukan advokat Indonesia. “Jadi saya rasa revisi UU Advokat ini harus diteruskan,” imbuhnya.

Usai rapat, Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan RUU Advokat yang tengah digodok DPR masih mungkin berubah. Seperti Indra Sahnun Lubis, Dia berharap UU Advokat yang baru nanti mampu mempersatukan advokat Indonesia.

“Draf itu 360 derajat masih bisa diubah, terpenting keadilan terwujud dan advokat bersatu. PSSI saja bisa bersatu, masa advokat tidak bisa bersatu,” ujarnya. Dimyati menegaskan pembahasan RUU Advokat akan tetap berlanjut karena sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional DPR.

Tags:

Berita Terkait