RUU Desain Industri Dinilai Masih Perlu Dikaji, dari Sistem Pendaftaran hingga Ancaman Pidana
Utama

RUU Desain Industri Dinilai Masih Perlu Dikaji, dari Sistem Pendaftaran hingga Ancaman Pidana

Masih terdapat banyak ketentuan dalam RUU Desain Industri yang perlu ditelaah ulang, baik dari sisi substansi maupun penggunaan bahasa hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, sistem pendaftaran melalui pemeriksaan administratif dan substantif memiliki masa perlindungan awal 10 tahun. Masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun sehingga total perlindungan dapat mencapai 15 tahun.

Namun, mekanisme pencatatan tersebut masih menjadi salah satu materi yang dikaji ulang dalam pembahasan terakhir. Pemerintah bahkan mendorong agar proses permohonan desain industri dapat diselesaikan jauh lebih cepat. Jika proses pendaftaran dapat dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan, menurutnya, keberadaan mekanisme pencatatan dengan perlindungan tiga tahun perlu kembali dipertimbangkan.

“Di RUU itu paling lama enam bulan, ini ada keinginan untuk tidak lebih lama dari satu atau dua bulan,” kata Rizki.

Selain itu, RUU mengatur sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai desain yang tidak dapat dilindungi, desain yang diajukan dengan iktikad tidak baik, sistem banding, jaminan fidusia, pemakai terdahulu, pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah, serta perlindungan terhadap desain parsial, set, dan varian.

“Pasal lainnya yang disebutkan di RUU adalah landlord liability atau tanggung jawab penyedia platform atau penyedia tempat perdagangan untuk tidak membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran desain industri di tempat perdagangan yang dikelolanya,” kata dia.

Dalam aspek kepemilikan, terdapat perubahan mengenai desain yang dihasilkan dalam hubungan kerja. Dalam draf RUU, pihak yang memberikan pekerjaan menjadi pemegang hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang pada dasarnya menempatkan pendesain sebagai pemegang hak.

“Jadi perubahan ini mencerminkan pembagian hak yang lebih proporsional antara pendesain dan pemberi pekerjaan atau pemesan desain yang ingin dilindungi,” tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info