RUU Desain Industri Disetujui Masuk Tingkat I, Aturan Lawas 26 Tahun Bakal Diganti
Terbaru

RUU Desain Industri Disetujui Masuk Tingkat I, Aturan Lawas 26 Tahun Bakal Diganti

Seluruh fraksi secara bulat setuju RUU Desain Industri masuk pembahasan tingkat I di DPR. Pimpinan Pansus mengusulkan judul RUU diubah karena berpotensi membingungkan masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Pimpinan Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Tangkapan layar youtube
Pimpinan Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Tangkapan layar youtube

Geliat ekonomi kreatif di Indonesia terus berkembang seiring pesatnya teknologi informasi dan internet. Namun, regulasi yang melindungi industri kreatif, khususnya terkait desain, masih terbatas. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menyusun RUU Desain Industri. Panitia Khusus DPR bersama Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian pun menyetujui RUU tersebut masuk pembahasan tingkat I.

Pimpinan Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan rapat kerja Pansus dan pemerintah menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, kedua pihak sepakat RUU Desain Industri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan desain industri melalui penguatan substansi aturan dan mekanisme layanan guna menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan daya saing nasional.

Kedua, seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU Desain Industri sesuai mekanisme yang berlaku. Ketiga, Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal pembicaraan tingkat I yang telah ditetapkan dalam rapat kerja. Selain itu, perempuan biasa disapa Saras  itu menyampaikan sejumlah catatan pimpinan Pansus, salah satunya mempertimbangkan perubahan judul RUU Desain Industri.

“Judul RUU Desain Industri memunculkan kebingungan karena di satu sisi bicara desain tapi dilanjutkan dengan industri jadi seolah yang dibicarakan tata kelola atau ekosistem perindustrian,” katanya dalam rapat perdana Pansus RUU Desain Industri dengan Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian di Gedung DPR, Selasa (19/5/2026) kemarin.

Baca juga:

Saras melihat RUU ini fokus pada desain produk. Pandangan fraksi-fraksi juga menyebut secara rinci sejumlah hal seperti percepatan persetujuan atau sertifikasi. Beleid ini nantinya mengatur desain yang lebih spesifik, berbeda dengan merek, hak kekayaan intelektual, hak cipta, dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menyodorkan RUU tersebut kepada Ketua DPR melalui surat tertanggal 26 Agustus 2025. Sekaligus, menugaskan Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info