RUU Desain Industri Disiapkan Jadi Tameng UMKM dan 'Senjata' Baru Dongkrak Ekspor
Terbaru

RUU Desain Industri Disiapkan Jadi Tameng UMKM dan 'Senjata' Baru Dongkrak Ekspor

Kemendag menilai perlindungan desain industri dapat meningkatkan daya saing produk nasional. Sementara MA menekankan pentingnya kejelasan mekanisme sengketa dan rezim perlindungannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak Kemendag dan MA di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak Kemendag dan MA di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai RUU tentang Desain Industri dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekspor Indonesia dari berbasis komoditas menjadi berbasis inovasi dan desain. Kepastian hukum bagi pemilik desain diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk nasional serta memperkuat daya saing di pasar global.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengatakan desain industri saat ini tidak lagi sekadar unsur estetika, melainkan telah menjadi bagian dari identitas dan nilai ekonomi suatu produk

“Penguatan pelindungan desain industri menjadi penting, karena desain tidak lagi sekadar sebagai aspek estetika, tetapi menjadi bagian dari nilai tambah identitas produk dan basis ekspor nasional,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Desain Industri DPR, Senin (8/6/2026).

Menurut Kemendag, RUU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang desain terdaftar untuk membuat, menjual, mengimpor, serta melarang penggunaan desain yang sama atau serupa tanpa izin. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha berinvestasi dalam pengembangan desain dan beralih dari produksi massal ke model bisnis berbasis nilai tambah desain.

Baca juga:

RUU ini juga memperkenalkan mekanisme pencatatan untuk desain dengan siklus komersial pendek. Seperti fashion, kriya, dan tekstil, yang mendapat perlindungan selama tiga tahun sejak pertama kali dikomersialkan. Sementara, masa perlindungan desain terdaftar diperpanjang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Dia menilai perubahan tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, Indonesia tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pemilik desain yang memperoleh nilai tambah lebih besar dari pemasaran produk di pasar internasional.

Selain mendorong perlindungan bagi pelaku usaha dan UMKM, Kemendag juga menyoroti pentingnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Saat ini, pengawasan terhadap produk ekspor yang berpotensi melanggar hak desain industri masih terbatas karena belum tersedianya sistem data yang terintegrasi.

“Kami berharap RUU ini dapat menjadi dasar penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual bagi eksportir serta memperluas pengawasan terhadap barang impor yang melanggar hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa

Sementara, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Prof Hamdi menyambut positif pengaturan dua rezim perlindungan desain industri melalui mekanisme pendaftaran dan pencatatan. Menurutnya pendekatan tersebut dapat mendukung perkembangan industri kreatif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“MA berpendapat hal tersebut sangat progresif karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM,” ujarnya.

Meski demikian, MA menekankan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas agar keberadaan dua rezim perlindungan tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Untuk sengketa terkait desain yang hanya dicatatkan, MA mengusulkan agar keberatan terlebih dahulu diselesaikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut akan memperjelas perbedaan antara rezim pencatatan dan pendaftaran sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan. Jika terjadi sengketa antara desain yang tercatat dan terdaftar, pengadilan dapat menilai pihak yang mampu membuktikan unsur kebaruan (novelty) desain.

Selain itu, MA mengusulkan pengaturan yang lebih rinci mengenai bukti pemakaian terdahulu. Perlindungan perlu diberikan kepada pihak yang telah menggunakan desain secara turun-temurun dan beritikad baik, meski belum melakukan pencatatan atau pendaftaran, seperti pada desain berbasis adat.

Di sisi lain, Prof Hamdi menilai ketentuan penetapan sementara oleh pengadilan dalam waktu dua hari masih realistis karena prosesnya bersifat rahasia. Namun, definisi ‘bukti permulaan yang cukup’ perlu diperjelas agar hakim memiliki pedoman yang jelas dalam memeriksa sengketa desain industri. Ia juga mengingatkan pengaturan rezim pencatatan dan pendaftaran berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi jika tidak dirumuskan secara tegas.

“Norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak terdapat potensi konflik, jika pencatatan dan pendaftaran ini dibuat dengan aturan yang jelas,” ujarnya.

Sinkronisasi pemerintah dan MA

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah dan MA dalam merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa desain industri. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha di kemudian hari.

“Kita jangan sampai membuat suatu aturan yang para hakim juga bingung. Karena itu saat pembahasan berlangsung harus ada masukan langsung dari hakim yang selama ini menangani berbagai sengketa,” ujarnya.

Saras begitu biasa disapa, menilai masih diperlukan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan yudikatif, terutama terkait pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa desain industri. Kejelasan mengenai perkara yang diselesaikan secara administratif dan yang harus dibawa ke pengadilan penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Karena itu, ia meminta Kementerian Hukum dan MA menyamakan persepsi sebelum RUU disahkan.

“Jangan sampai Kementerian Hukum maunya A, tetapi dari Mahkamah Agung maunya B. Ini harus dipastikan kembali,” katanya.

Politisi Partai Geindra itu menegaskan DPR terus menyerap berbagai masukan agar potensi sengketa dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. RUU Desain Industri diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam praktik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info