RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan

Seperti upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan penyandang disabilitas, hingga pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembentukan UU melalui metode  omnibus law bakal diterapkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan. Pemerintah dan DPR menargetkan rancangan aturan tersebut dibahas dalam waktu dekat. Ada banyak hal yang diatur RUU Kesehatan antara lain tentang upaya kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang diatur meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan ibu, bayi, dan anak, remaja, dan lanjut usia.

Kemudian upaya kesehatan penyandang disabilitas, mutu gizi, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel punca dan sel, implan obat dan/atau alat kesehatan, dan bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, bedah mayat, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, upaya kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Ikut juga diatur upaya kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Selanjutnya, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kesehatan tradisional, dan atau upaya kesehatan lainnya.

“Upaya kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf y ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan,” begitu kutipan Pasal 18 ayat (2) RUU.

Baca juga:

Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, dan non diskriminatif. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Paling penting, upaya kesehatan dilaksanakan sesua dengan standar pelayanan kesehatan. Ketentuan standar pelayanan kesehatan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

RUU membuka peluang penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaran upaya kesehatan terdiri atas pemberian pelayanan kesehatan non klinis berupa telekesehatan dan pelayanan kesehatan secara klinis berupa telemedisin. Penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memanfaatkan teknologi itu digelar dengan memenuhi persyaratan paling sedikit berupa sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, dan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memanfaatkan teknologi diatur lebih lanjut dalam PP.

Upaya kesehatan perorangan digelar melalui pelayanan kesehatan primer dan rujukan Pelayanan kesehatan primer diselenggarakan sebagai proses awal pelayanan kesehatan perseorangan secara komprehensif. Pelayanan kesehatan primer itu termasuk pelayanan skrining dan imunisasi penyakit dalam ranah kesehatan perseorangan, pemantauan tumbuh kembang, diagnostik dini, kuratif, dan rehabilitatif yang didukung dengan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan.

Pelayanan kesehatan primer digelar oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan pada fasilitas pelaynan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan berdasarkan kebijakan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan/atau masyarakat.

“Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh perseorangan penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui penjaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi komersial,” begitu kutipan Pasal 23 ayat (5).

Pelayaanan kesehatan rujukan diselenggarakan oleh pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik. Pelayanan kesehatan rujukan itu digelar oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Pelayanan kesehtan rujukan didanai perseorangan penerima pelayanan kesehatan atau melalui penjaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi komersial.

Dalam pengembangan pelayanan kesehatan rujukan, pemerintah pusat harus mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional. Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global.

Pelayanan kesehatan primer dan rujukan diselenggarakan berkesinambungan melalui sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan melalui pembagian dan/atau pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Teknologi informasi dan komunikasi itu memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan terintegrasi. Selain memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dilakukan terhadap proses transfer data dan informasi medis pasien yang diperlukan untuk proses rujukan.

 “Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan diatur dengan Peraturan Menteri,” begitu bunyi Pasal 26 ayat (7) RUU.

RUU mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren serta daerah yang tidak diminati swasta. Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan dapat melibatkan masyarakat atau swasta. Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan mencakup masyarakat miskin dan rentan.

Penyediaan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan dilakukan melalui pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Masyarakat atau swasta dapat berpartisipasi untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pertama dan lanjutan.

Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjut termasuk pemenuhan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjut harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan pada pendidikan formal serta lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

“Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dimaksud ayat (6),” demikian redaksional Pasal 27 ayat (8).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info