RUU Kesehatan Perlu Atur Sistem Informasi Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Perlu Atur Sistem Informasi Kesehatan

Yakni integrasi dan keamanan data.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hal ini penting untuk diperhatikan dalam pembahasan RUU Kesehatan,” ujarnya.

Selain penting untuk mengadopsi perlindungan data pribadi dan keamanan data, Nasef mengingatkan RUU Kesehatan perlu memperjelas tentang penyelenggara sistem informasi kesehatan. RUU Kesehatan mengatur ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Salah satu ketentuan yang perlu diperjelas yakni bagaimana pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Misalnya, dimana menempatkan pos penyelenggara sistem informasi kesehatan, apakah ada pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap lembaga atau ada nomenklatur sendiri. Soal bagi-pakai data juga harus diatur rinci misalnya kapan dan dalam konteks apa data bisa dibagi, dipakai, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Bagi-pakai dalam RUU Kesehatan menggunakan istilah ‘transfer’ yang bisa dilakukan tak hanya di dalam, tapi juga ke luar negeri.

Pada kesempatan yang sama Dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Muhammad Lutfie Hakim, mengatakan penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law sebagaimana diatur pasal 64 UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lutfie sepakat dengan metode omnibus law untuk RUU Kesehatan karena banyak UU bidang kesehatan yang telah terbit sejak lama sehingga sekarang perlu direvisi. Akibatnya banyak aturan bidang kesehatan yang tidak harmonis misalnya antara UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Rentang waktu terbitnya UU tersebut sangat jauh, dan dibuat dengan pemikiran yang berbeda,” katanya.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, proses harmonisasi yang dilakukan ketika membuat UU selama ini belum maksimal, ditambah lagi banyaknya peraturan turunan di bawahnya. Oleh karena itu metode omnibus penting sehingga UU yang mengatur di bidang kesehatan bisa dibuat lebih padat dan ringkas. Metode omnibus juga ‘diamini’ MK dalam dissenting opinion putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Arif Hidayat dan Anwar Usman pada intinya persoalan omnibus law perlu diatur ke depan oleh karena itu pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU 13/2022. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik harus disusun melalui legal drafting yang tepat dan tidak boleh serampangan dan tergesa-gesa dalam proses penyusunannya serta memperhatikan partisipasi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait