RUU KKS Harus Atur Akuntabilitas AI dan Serangan Balasan Siber
Terbaru

RUU KKS Harus Atur Akuntabilitas AI dan Serangan Balasan Siber

Pengaturan AI seharusnya lebih dari sekedar etika, tapi meliputi akuntabilitas sistem dan pertanggungjawaban hukum apakah sebagai subjek atau objek.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Selasa (26/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Selasa (26/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi I DPR masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dalam proses pembahasannya, sejumlah pakar dan ahli dari berbagai bidang diundang untuk memberikan masukan dan pandangan kritis. Beragam masukan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkaya materi dan menyempurnakan substansi dalam draf RUU agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim menyoroti substansi dalam RUU KKS, terutama terkait pengaturan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, pengaturan etika AI saja belum memadai. RUU KKS juga perlu mengatur akuntabilitas sistem dan pertanggungjawaban hukum AI, termasuk posisinya sebagai subjek atau objek hukum.

“Sinyal (frekuensi, -red) saja ada identitasnya, AI juga harus ada. Intinya mau dianggap sebagai subjek atau objek AI adalah agen elektronik yang perlu didaftarkan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Selasa (26/5/2026).

Baca juga:

Terkait sanksi, Edmon Makarim menjelaskan sanksi administratif diperlukan sebagai bentuk ex-ante regulation untuk meminimalkan risiko sejak awal. Sementara sanksi pidana hanya diperlukan jika belum diatur dalam hukum sebelumnya. Jika sudah ada pengaturannya, ketentuan pidana dalam RUU sebaiknya bersifat kualifisir sesuai prinsip ultimum remedium.

“Pidana sebagai upaya terakhir, maka yang diupayakan lebih dulu administratif dan perdata,” ujarnya.

RUU KKS perlu juga mengatur tentang retaliasi. Edmon memberi contoh perang Amerika Serikat (AS)-Iran dimana setelah AS menyerang, Iran melakukan serangan balasan. Jika serangan balasan itu perlu persetujuan DPR yang terjadi justru Indonesia terus mendapat serangan, tanpa ketentuan retaliasi maka serangan balasan yang dilakukan justru dianggap inkonstitusional.

“Maka perlu aturan retaliasi, sebelum itu perlu dilakukan terlebih dulu due diligence untuk memastikan serangan berasal dari mana,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info