Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi. Ketentuan itu perlu diatur lebih rinci sekaligus prosedur pelaksanaannya. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu mengatur hukum acara pertanggungjawaban korporasi.
“Pertanggungjawaban korporasi harus ada rinciannya,” kata Muhammad Fatahillah Akbar dalam diskusi yang diselenggarakan PERSADA UB dan PANDEKHA FH UGM, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:
Dorong Transparansi, YLBHI Minta DIM RUU KUHAP Dipublikasi
Mahkamah Agung Siap Jalankan HPP Jika Diberi Amanah RUU KUHAP
Misalnya tentang mekanisme pidana tambahan bagi korporasi berupa ganti rugi, bagaimana posisi korporasi sebagai pelaku atau korban. KUHAP hanya mengatur soal pemanggilan terhadap korporasi dalam pemeriksaan di persidangan yang diwakili pengurus. Belum diatur soal klasifikasi korporasi apakah badan hukum atau bukan dan dakwaan terhadap korporasi apakah dipisah atau digabung.
Posisi korporasi sebagai korban juga belum diatur, misalnya dalam kasus hak cipta dan merek. KUHP Nasional mengatur korporasi secara umum, mengakomodasi semua bentuk korporasi seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, dan lainnya. Beneficial Owner (BO) sebagaimana diatur Pasal 47 KUHP Nasional luput diatur Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang tengah dirumuskan DPR.
Akbar mencatat sejak terbit tahun 1999, UU Pemberantasan Tipikor sudah mengatur korporasi sebagai subjek, tapi belum ada hukum acaranya sampai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. “Perma ini perlu dimasukkan (dalam RUU KUHAP, red) walau banyak kelemahannya,” ujarnya.
Proses penegakan hukum terhadap pidana korporasi harus mencermati prinsip kehati-hatian karena berdampak terhadap bisnis. Perkara pengurus dan korporasi (sebagai terdakwa, red) harus digabung, tidak boleh dipisah untuk mengurangi beban penanganan perkara. Perkara yang terpisah bisa dilakukan untuk perkara BO. “Harus diatur ketika korporasi menjadi korban siapa yang berwenang mewakili dalam persidangan,” sarannya.
Menurut Akbar, penegakan hukum pidana untuk korporasi jangan sekedar mengejar pemidanaan, tapi pemulihan kembali akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana. Korporasi juga bisa mengajukan permohonan ganti kerugian agar bisa menerima haknya.
















