Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pertemuan untuk menyodorkan hasil kajian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) versi Maret 2025 kepada Kementerian Hukum.
Koordinasi Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan 11 pokok pengaturan peradilan pidana yang menjadi pembahasan Komnas HAM dalam kajian RUU KUHAP. Yakni penyelidikan, penyidikan, upaya paksa, pra peradilan, keadilan restoratif, hak-hak tersangka. Kemudian terdakwa, saksi, ahli, dan korban, hak-hak kelompok disabilitas, perempuan dan lansia, bantuan hukum, upaya hukum, pembuktian, dan koneksitas.
Komnas HAM menyampaikan 10 rekomendasi. Pertama, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat yang besar kepada aparat penyelidik/penyidik. Termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Atnike dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2025) lalu.
Baca juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Kedua, soal penggunaan kewenangan upaya paksa ini sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur. Selain itu dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.
Ketiga, mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar mampu menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat secara umum yang berhak atas keadilan. Hal tersebut tak saja menguji aspek formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik atau penyidik.
















