RUU LSM Dinilai Set Back ke Rezim Orba
Berita

RUU LSM Dinilai Set Back ke Rezim Orba

Jakarta, hukumonline. Ide pemerintah untuk membuat Undang-Undang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap merupakan sebuah set back ke masa Orde Baru (Orba). Gagasan itu juga dinilai bertentangan dengan konsep dasar demokrasi dan hanya bermaksud mengontrol LSM.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit

Munir menilai, jika ada UU tentang LSM, maka  yang akan  rugi adalah sistem secara keseluruhan. "Apakah itu tidak akan melukai proses demokrasi secara keseluruhan," sergah Munir.

Untuk mengontrol

Senada dengan Munir, praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara juga menganggap bahwa ide tersebut mengulangi masa lalu. Menurut Hakim, ide mengatur LSM itu merupakan warisan rezim yang dulu. Selain itu, Hakim merasa ide untuk mengatur LSM itu hanya bertujuan untuk mengontrol. "Itu ide yang keliru karena bisa mematikan LSM," ujar Hakim.

Lebih jauh, Hakim mengatakan bahwa sebenarnya peraturan-peraturan yang mengatur LSM itu sudah banyak. Malah sekarang ini kelebihan peraturan atau over regulasi. Ada RUU Yayasan, UU Koperasi, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain. Jadi, sebenarnya tidak perlu ada peraturan lagi.

Mengenai sedang dibuatkan RUU Yayasan, di mana sebagian besar LSM berbadan hukum yayasan sehingga LSM ini akan mengatur juga mengenai LSM, Munir mengatakan bahwa RUU Yayasan memang diperlukan.

Munir setuju dengan adanya RUU Yayasan perlu karena ada banyak tipe yayasan. "Saya setuju dengan adanya UU tentang yayasan, karena UU ini mengatur soal transparansi kepada publik. Hal itu wajib menurut saya."

Munir melihat, yayasan ada yang berbisnis, sosial, dan lain-lain. "Ini harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai kita pakai yayasan, tapi mengumpulkan dana dari masyarakat. Sekarang ini pendidikan, ormas, RS, semua berbentuk yayasan. Ketentuan yayasan itu akan berlaku secara umum untuk membangun prinsip-prinsip transparansi," kata Munir.

Sedangkan mengenai UU LSM atau NGO, Munir mempertanyakan apa definisi dari NGO. Menurutnya, tidak ada definisi dari NGO. "Mulai dari PKK itu juga termasuk NGO. Bagaimana mendefinisikan itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: