RUU Pasar Tradisional Digodok, Pedagang Harus Diberdayakan
Terbaru

RUU Pasar Tradisional Digodok, Pedagang Harus Diberdayakan

Upaya pelindungan dan pemberdayaan pasar tradisional salah satunya melalui revitalisasi. Harus mengutamakan hak-hak pedagang supaya tidak terbebani retribusi.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Para narasumber seminar nasional bertajuk
Para narasumber seminar nasional bertajuk

Perkembangan retail modern dan digitalisasi perdagangan berpengaruh pada pasar rakyat dan tradisional sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono dalam seminar nasional bertajuk "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional", Jumat (5/6/2026). Badan Keahlian DPR berkolaborasi dengan Universitas Jember dalam diseminasi dan peningkatan partisipasi masyarakat atas RUU ini.

Bayu menyoroti sejumlah pemerintah daerah yang telah aktif membuat Peraturan Daerah tentang pasar tradisional. Namun, sejauh ini belum terdapat undang-undang yang mengatur secara keseluruhan. “Perlu legislasi yang kuat yang kemudian melindungi pedagang kecil yang mayoritas berasal dari sektor usaha mikro kecil dan menengan agar daya saingnya tetap terjaga, akses modal, dan distribusi barang tetap dapat terlindungi,” ucapnya yang juga tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Baca juga:

Bayu berharap dengan disahkannya RUU ini bisa meningkatkan peran pasar tradisional dalam menopang ekonomi lokal, menyediakan lapangan kerja, dan pusat interaksi sosial dan budaya. “Di pasar itulah saya pikir perkembangan toleransi akan tumbuh, maka perspektif ilmu budaya menjadi penting,” ujarnya.

Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, memberikan keterangan tambahan. Saat ini, RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sedang dalam tahap penyusunan di Badan Keahlian DPR. Proses penyusunan tidak terlepas dari penerimaan aspirasi masyarakat melalui meaningful participation.

Ketika berdiskusi mengenai kondisi pasar tradisional, Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Jember, Ika Barokah Suryaningsih menyebut tiga persoalan pasar tradisional. Pertama, fisik dan higienitas yang terbatas. Bangunan tempat pasar tradisional pada umumnya menumbuhkan citra negatif, seperti bau, kumuh, kotor, dan rentan terhadap risiko kebakaran.

Kedua, sistem operasional pasar tradisional bersifat manual. Contohnya, waktu operasional pasar-pasar di daerah terbatas pada hari pasaran. Selain itu, sistem pencatatannya juga konvensional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info