5 Organisasi Sampaikan Materi RUU Profesi Kurator, dari Kesetaraan, Perlindungan hingga Imunitas
Terbaru

5 Organisasi Sampaikan Materi RUU Profesi Kurator, dari Kesetaraan, Perlindungan hingga Imunitas

Kurator dan pengurus selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan profesinya mulai dari absennya perlindungan, ancaman kriminalisasi, tidak ada kesetaraan profesi, sampai imunitas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR, Selasa (2/6/2026). Foto: tangkapan layar youtube
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR, Selasa (2/6/2026). Foto: tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Kurator (RUU Kurator) mulai digodok Komisi XIII DPR. Dalam menyusun RUU, Komisi XIII mengundang 5 organisasi profesi kurator dan pengurus Indonesia yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), dan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi).

Kelima organisasi itu menyoroti tantangan yang dihadapi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka menyodorkan beragam substansi urgen yang perlu diatur dalam RUU Profesi Kurator mulai dari kesetaraan dengan profesi lainnya, perlindungan, sampai imunitas profesi kurator-pengurus.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan kurator dan pengurus sebagai profesi pelaksana UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kepailitan dan PKPU). Profesi ini mulai bekerja sejak ada putusan pernyataan pailit atau PKPU di pengadilan niaga dan nama pengampu profesi ini disebut dalam diktum putusan.

Untuk menggeluti profesi kurator dan pengurus tidak mudah, karena lebih dulu harus menjadi advokat atau akuntan publik. Sayangnya, kewenangan besar yang dimiliki kurator dan pengurus tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai. “Mungkin ini yang jadi triger untuk philosophy of thinking menyusun RUU,” kata Jimmy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR, Selasa (2/6/2026).

Bagi Jimmy, perlindungan yang dibutukan kurator dan pengurus bukan berarti memberi kekebalan tak tersentuh hukum, melainkan melindungi profesi dari hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat UU. Mirip seperti juru sita, harus menerjang berbagai hambatan setelah dibacakan irah-irah putusan yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.”

Mengingat RUU ini membahas profesi yang fungsinya mirip, Jimmy mengusulkan judul RUU diubah menjadi RUU Pengurus dan Kurator. Selama ini kerja kurator dan pengurus berlandaskan UU, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan kode etik profesi. Berbagai hal tersebut dinilai cukup memberi koridor bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.

Jimmy menegaskan tindakan yang dilakukan kurator dan pengurus tidak dilakukan secara sepihak, misalnya dalam menetapkan daftar piutang harus mendapat penetapan dari hakim pengawas. Sialnya, kerja-kerja ini menjadi sasaran pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kurator. Aparat penyidik hanya memanggil kurator, padahal penetapan daftar piutang ini melibatkan hakim pengawas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info