RUU Pelayanan Publik akan Segera Dibahas di DPR
Utama

RUU Pelayanan Publik akan Segera Dibahas di DPR

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) telah selesai membahas RUU Pelayanan Publik bersama beberapa departemen lain. Rencananya, RUU tersebut akan segera diusulkan kepada Presiden oleh Menteri PAN, untuk selanjutnya dibahas di DPR.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
RUU Pelayanan Publik akan Segera Dibahas di DPR
Hukumonline

Dalam RUU itu juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah termasuk lembaga atau komisi independen yang dibentuk oleh negara, baik dalam lingkup pusat maupun daerah.

RUU tersebut mengatur hak dan kewajiban publik serta hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Misalnya, Penyelenggara yang bermaksud mengalihkan atau mengubah fungsi atau peruntukan setiap sarana atau fasilitas umum, yang sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai sarana atau fasilitas umum, wajib memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

Sanksi pidana

Pada Bagian Ketiga RUU tersebut diatur mengenai perbuatan penyelenggara yang dilarang. Antara lain, penyelenggara dilarang melaksanakan kegiatan pelayanan yang tidak berdasar pada mata anggaran yang telah disediakan dan atau menggunakan mata anggaran yang sebetulnya tidak digunakan untuk itu.

Penyelenggara juga dilarang melaksanakan kegiatan pelayanan publik berdasarkan suatu peraturan yang mengakibatkan kerugian publik secara langsung atau tidak langsung.

Aparat penyelenggara pelayanan juga diatur dalam bab tersendiri dalam RUU. Ada dua bagian dalam bab itu, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Yang termasuk dalam bagian kejahatan, misalnya, aparat dilarang menggunakan posisi atau jabatan yang dimiliki untuk mendapat fasilitas berupa barang, preferensi, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Atau, aparat dilarang menyalahgunakan informasi di dalam posisi atau jabatan, tugas, dan atau kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Untuk aparat yang melanggar larangan dalam UU itu, terdapat sanksi  administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif mulai dari peringatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara untuk sanksi pidana, ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya Rp 1 miliar.

Seperti disebut di atas, setiap penyelenggara diwajibkan menetapkan suatu standar pelayanan yang disusun dengan memperhatikan aspirasi publik dan pihak terkait. Standar pelayanan tersebut harus diatur, disusun, sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang diselenggarakan.

Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya mencakup beberapa hal. Pertama, jenis, kualitas dan kuantitas pelayanan yang seharusnya diberikan. Kedua, cara pemberian pelayanan dengan mempertimbangkan kualitas dan atau kuantitas yang telah ditentukan seharusnya dilakukan. Ketiga, sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kualitas dan jenis pelayanan.

Standar pelayanan juga harus memperhatikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. Kemudian, yang tak kalah pentingnya adalah penanganan keluhan, saran dan masukan, serta biaya pelayanan.

 

 

Adanya pembahasan mengenai RUU Pelayanan Publik disampaikan oleh Nurmadjito, staf ahli bidang hukum Kementerian PAN kepada hukumonline, Jumat (24/10). Menurut Nurmadjito, RUU Tentang Pelayanan Publik  bertujuan memberikan arahan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. RUU ini akan mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mempunyai standar pelayanan.

Dalam RUU yang drafnya berhasil hukumonline peroleh, disebutkan yang dimaksud pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-hak maupun kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Pelayanan Publik terdiri dari layanan civil dan jasa publik yang diselenggarakan pemerintah, meliputi pelayanan administrasi dan pelayanan barang dan jasa publik.

Pelayanan administrasi diselenggarakan untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam bentuk pembuatan akta, izin, dokumen dan seluruh putusan yang digolongkan sebagai putusan tata usaha negara. Setiap penyelenggaraan pelayanan administrasi  wajib memperhatikan kecermatan, kepastian, ketelitian, keakuratan, ketepatan waktu, akuntabel, keadilan dan tidak diskriminatif.

Sementara, pelayanan barang dan jasa publik harus diproduksi secara efisien, efektif, transparan dalam biaya, dan tarif terjangkau publik serta tersedia saat dibutuhkan. Penyediaan barang dan jasa publik itu wajib memperhatikan kualitas mutu, pelayanan, pendistribusian dan ketersediaan saat dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: