Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya mencakup beberapa hal. Pertama, jenis, kualitas dan kuantitas pelayanan yang seharusnya diberikan. Kedua, cara pemberian pelayanan dengan mempertimbangkan kualitas dan atau kuantitas yang telah ditentukan seharusnya dilakukan. Ketiga, sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kualitas dan jenis pelayanan.
Standar pelayanan juga harus memperhatikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. Kemudian, yang tak kalah pentingnya adalah penanganan keluhan, saran dan masukan, serta biaya pelayanan.