RUU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Minim Perspektif Penyandang Disabilitas
Utama

RUU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Minim Perspektif Penyandang Disabilitas

RUU PDP belum utuh memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. DPR mengakui RUU PDP tidak mengatur khusus pemilik data atau subyek data penyandang disabilitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Banyak penyandang disabilitas yang kesulitan untuk mendapat vaksin Covid-19 karena tidak punya kartu identitas,” ungkapnya.

Peneliti Elsam, Miftah Fadhli, mengatakan privasi sudah diakui dalam berbagai instrumen HAM mulai dari Pasal 28 huruf g UUD RI Tahun 1945; Pasal 17 Kovenan Sipol; dan Pasal 12 Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Hak privasi bisa dibatasi dan pemrosesan data pribadi merupakan salah satu bentuk pembatasan tersebut.

Sedikitnya ada 3 hal yang harus dipatuhi dalam melaksanakan pembatasan itu. Pertama, pemrosesan terhadap data pribadi atau pembatasan harus diatur melalui UU. Kedua, pemrosesan data pribadi harus ditujukan untuk melindungi HAM. Ketiga, pemrosesan harus dilakukan karena dibutuhkan dan tidak secara berlebihan.

Konvensi Penyandang Disabilitas (CRPD), kata Miftah, juga mengatur tentang hak privasi. Pasal 22 CRPD pada intinya memandatkan penyandang disabilitas punya hak untuk tidak dicampuri dalam hal urusan pribadi, keluarga, rumah, dan hubungan korespondensi. “Pemerintah wajib melindungi informasi pribadi penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Menurutnya, ada 4 tahap pemrosesan data pribadi. Pertama pengumpulan data, dimana proses ini harus mendapat persetujuan dari pemilik data pribadi atau subjek data. Dalam tahap ini subjek data memiliki kendali kuat terhadap data pribadinya. Tapi setelah memberi persetujuan terhadap pengumpulan data, kendali subyek data terhadap data pribadinya makin lemah.

Kedua, koleksi data yang telah mendapat persetujuan subyek data. Data tersebut kemudian masuk dalam tahap penyimpanan. Ketiga, analisis data. Keempat, pemanfaatan data. Miftah menjelaskan keempat tahap tersebut harus diatur untuk memperkuat kendali subyek data terhadap data pribadinya. Misalnya, subyek data bisa menolak jika datanya dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Tenaga Ahli Komisi I DPR sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah, Nurul Faizah, mengatakan pembahasan RUU PDP sudah menyelesaikan 143 dari 371 DIM. Dari 143 DIM yang telah diselesaikan itu meliputi 125 DIM disetujui dan disepakati; 10 DIM berstatus tertunda karena terkait dengan pasal lain yang belum diputus; 6 DIM perubahan substansi; dan 2 DIM usulan baru.

“RUU PDP sudah dibahas dalam 5 kali masa sidang, aturannya hanya 2 kali masa sidang. Masyarakat harus mengawal RUU ini karena banyak kasus yang sangat membutuhkan RUU PDP,” paparnya.

Sampai pembahasan terakhir, Nurul mencatat RUU PDP tidak mengatur khusus pemilik data atau subyek data penyandang disabilitas. Semua pemilik data diperlakukan sama. RUU ini juga tidak mengatur khusus soal gender dan kelompok minoritas. Tapi masih terbuka kesempatan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU PDP.

Menurut Nurul, tindak lanjut yang perlu dilakukan saat ini mengakhiri deadlock antara pemerintah dan DPR. Pimpinan DPR sudah menekankan harus ada titik temu. Pimpinan DPR juga menargetkan tahun ini ada 7 UU yang terbit termasuk UU PDP. Mengingat RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah, Komisi I DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan mengajukan kembali RUU PDP kepada panja.

Tags:

Berita Terkait