RUU Pemilu Isolasi Kewenangan KPU
Berita

RUU Pemilu Isolasi Kewenangan KPU

Kunci pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, akuntabel dan demokratis bergantung pada netralitas penyelenggara Pemiu yang independen, akuntabel, dan profesional. Tapi sepertinya, hal itu masih jauh bisa diwujudkan. Pasalnya, RUU Pemilu yang seharusnya mengadopsi semangat tersebut justru terbukti mengisolasi kewenangan KPU sebagai pelaksana Pemilu mendatang.

Awi/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Pemilu Isolasi Kewenangan KPU
Hukumonline

Semangat itu sebenarnya banyak diakomodasi lewat produk perundang-undangan yang ada. Tengok saja, amandemen terhadap UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu yang mengganti kriteria anggota KPU dari wakil-wakil parpol menjadi anggota-anggota independen. 

Amandemen UUD 1945 semakin memperkuat semangat ini, karena dalam  Amandemen ketiga UUD mementingkan penyelenggaraan yang netral dan independen. Pasal 22 ayat (5) Amandemen ketiga UUD itu menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

RUU Pemilu versi Depdagri sendiri menekankan kembali apa yang telah digariskan dalam amandemen UUD 1945 tersebut. Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, mandiri, independen dan non-partisan.

Melemahkan netralitas

Akan tetapi menurut Bambang Widjojanto, mantan Ketua YLBHI, pasal-pasal selanjutnya mengenai penyelenggaraan Pemilu justru bertentangan dengan pasal-pasal tersebut. Hal ini karena menurutnya, justru masih banyak pasal yang melemahkan netralitas, kemandirian ciri nasional, dan sifat tetap KPU. Dan pada akhirnya, akan mempengaruhi integritas hasil Pemilu.

Bambang menilai bahwa RUU Pemilu versi Depdagri tampak ingin mengembalikan dominasi birokrasi Depdagri sampai ke tingkat lokal dalam penyelenggaraan Pemilu. Pendapat lebih keras malah datang dari Wakil Ketua PAH I BP MPR, Slamet Effendy Yusuf. "Tidak benar itu, kalau KPU Provinsi  harus ditetapkan dan bertanggungjawab pada Gubernur," tukas Slamet.

Slamet melihat Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (2) menggariskan bahwa organisasi dan tata kerja secretariat Pemilu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Sementara organisasi dan tata kerja sekretariat Pemilu kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Walikota. 

Menurutnya, harusnya KPU nasional yang lebih berwenang untuk menetapkan KPU daerah. Begitu pula dengan keberadaan Sekretariat Jenderal KPU yang seharusnya ditetapkan oleh KPU. Sehingga tidak seperti sekarang, di mana Sekretariat Umum justru ada di bawah Depdagri. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info