Indonesia tengah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini mengikuti regulasi global United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan EU Directive. Namun para pakar hukum memperingatkan, penerapan non-conviction based forfeiture (NCB) tanpa pengaturan ketat dapat merusak prinsip kepastian hukum dan hak milik warga negara.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pengaturan perampasan aset tidak bisa dilepaskan dari kehati-hatian dalam merumuskan konsep hukum yang tepat. Bahkan, pada level terminologi, istilah “perampasan”, “penyitaan”, maupun “pengembalian aset” memiliki implikasi makna yang berbeda dan tidak bisa digunakan secara serampangan.
“Diksi dalam hukum itu harus memberikan makna yang jelas. Perampasan, penyitaan, atau pengembalian aset itu masing-masing punya konsekuensi. Ini harus dirumuskan secara tepat,” ujar Prof. Hibnu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dibahas, BK DPR Beberkan Landasan Filosofis hingga Putusan MK
RUU Perampasan Aset, Instrumen Efektif Sita Harta Buron dan Cegah Stagnasi Hukum
Dia menyoroti persoalan utama dalam praktik selama ini adalah rendahnya tingkat pengembalian aset negara. Berdasarkan sejumlah kajian, pengembalian aset dari perkara korupsi disebut tidak mencapai 25 persen, bahkan untuk jumlah perkara yang diproses tidak lebih dari 10 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperluas kewenangan perampasan.
Namun demikian, perluasan kewenangan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum, khususnya perlindungan hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa pendekatan perampasan aset tanpa putusan pidana berisiko menimbulkan stigma dan praduga yang tidak berdasar terhadap seseorang.
“Jangan sampai muncul suudzon negara terhadap masyarakat. Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Kekhawatiran tersebut terutama mengemuka dalam penggunaan mekanisme in rem yakni pendekatan yang memungkinkan negara menggugat langsung aset tanpa harus membuktikan kesalahan pemiliknya secara pidana. Prof. Hibnu menyebut pendekatan ini sebagai “ngeri-ngeri sedap” karena membuka potensi penyalahgunaan, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan standar pembuktian yang jelas.
Pendekatan NCB
Di sisi lain, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Maradona menawarkan perspektif berbeda dengan menekankan pentingnya pendekatan NCB dalam menghadapi kejahatan modern, khususnya yang bermotif ekonomi. Terlebih, dalam perkembangan hukum pidana, fokus penegakan hukum tidak lagi semata-mata pada pelaku, tetapi juga pada aset yang menjadi hasil atau instrumen kejahatan.
“Dalam kejahatan ekonomi, rasionalitasnya adalah keuntungan. Maka menghukum orang saja tidak cukup. Yang harus dihancurkan adalah infrastruktur ekonominya, yaitu aset hasil kejahatan,” ungkap Maradona.
Menurutnya, pendekatan NCB merupakan respons atas keterbatasan mekanisme konvensional yang mengharuskan adanya putusan pidana terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, proses pembuktian pidana yang mensyaratkan standar “beyond reasonable doubt” justru menjadi hambatan dalam mengembalikan aset negara, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Tren global juga menunjukkan pergeseran ke arah penguatan mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Berbagai instrumen internasional seperti UNCAC hingga regulasi Uni Eropa mendorong negara-negara untuk mengadopsi skema tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Non-conviction based forfeiture ini bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi keniscayaan dalam banyak sistem hukum modern,” tegas Maradona.
Meski demikian, dia mengakui bahwa penerapan NCB harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak milik dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Oleh karena itu, desain hukum acara menjadi kunci untuk memastikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Badan Keahlian DPR, Prof. Bayu Dwi Anggoro pun menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset yang tengah disusun mengadopsi pendekatan kombinasi antara mekanisme in personam (berbasis putusan pidana) dan in rem (berbasis aset), atau yang dikenal sebagai double track system.
“In personam tetap menjadi pendekatan utama, berbasis pada putusan pidana. Sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” tutur Prof. Bayu.

Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Bayu Dwi Anggoro.
RUU juga mempertimbangkan penerapan ambang batas nilai aset dan jenis tindak pidana tertentu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menghindari beban berlebih bagi aparat penegak hukum. Prinsip proporsionalitas juga menjadi perhatian, di mana perampasan harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Prof. Bayu juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi salah satu aspek penting dalam perumusan RUU ini. Negara tetap diwajibkan membuktikan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Pembuktian harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak bisa serta-merta mengambil aset tanpa dasar yang kuat,” katanya.
















