RUU Perkoperasian: Izin Usaha Simpan Pinjam Dikeluarkan Otoritas Pengawas Koperasi
Terbaru

RUU Perkoperasian: Izin Usaha Simpan Pinjam Dikeluarkan Otoritas Pengawas Koperasi

Hal ini dilakukan sebagai bentuk menertibkan praktik rentenir berkedok koperasi yang banyak berkembang di masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjamin Koperasi KemenKop UKM, Ari Gunawan. Foto: youtube
Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjamin Koperasi KemenKop UKM, Ari Gunawan. Foto: youtube

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) saat ini tengah melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Salah satu yang akan diatur dalam RUU Perkoperasian tersebut adalah terkait usaha koperasi sektor riil dan usaha simpan pinjam. 

Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjamin Koperasi KemenKop UKM, Ari Gunawan, menyampaikan bahwa terdapat lima arah pengaturan RUU Perkoperasian yakni RUU Perkoperasian yakni, pertama harus mampu memberikan lapangan bermain bagi Koperasi untuk tumbuh kembang, dengan teguh menerapkan jati diri Koperasi. Kedua, RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan usaha Koperasi, dengan mengembangkan ekosistem Koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha Koperasi secara berkelanjutan.

Ketiga, RUU Perkoperasian harus menjadi instrumen untuk modernisasi Koperasi Indonesia, dan sekaligus memberikan perlindungan bagi Koperasi dan Anggotanya, serta menjadikan Koperasi sebagai salah satu ‘soko guru’ perekonomian nasional. Keempat, Perkoperasian harus menjadi wahana pengarusutamaan Koperasi dalam tatanan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia, Koperasi harus menjadi ‘gaya hidup’ masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

Dan kelima, RUU Perkoperasian momentum mensosialisasikan Koperasi secara luas, dan merevitalisasi pemahaman masyarakat mengenai Koperasi yang lebih positif, serta menata ulang perkoperasian Indonesia.

“Berdasarkan pemikiran tersebut maka penyusunan RUU Perkoperasian tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Ari, Jumat (27/1).

Terkait koperasi simpan pinjam, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah banyaknya oknum yang menyalahgunakan koperasi sebagai ‘bank emon’ atau koperasi berkedok rentenir. Oknum koperasi rentenir ini menjalankan koperasi simpan pinjam yang jauh dari praktik atau prinsip koperasi dan tidak sejalan dengan UU Perkoperasian.

Atas fakta itu pula, KemenKop UKM berupaya menyusun regulasi untuk mencegah hal serupa terjadi lewat mekanisme perizinan sebagaimana dipaparkan oleh Ari Gunawan dalam presentasinya. Dalam Pasal 92 disebutkan bahwa usaha simpan pinjam dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya usaha Koperasi. Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam dari Otoritas Pengawas Koperasi.

Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk: anggota Koperasi yang bersangkutan; koperasi lain. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam wajib: menerapkan tata kelola yang baik; memiliki sistem pengendalian internal; melindungi keamanan simpanan; menjadi anggota jaringan Koperasi Sekunder, asosiasi Koperasi, atau Koperasi lain; memiliki proses internal untuk menyelesaikan aduan yang diterima tentang produk dan layanannya; menyelenggarakan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan kepada Anggota; dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data penyimpan.

“Memang ada praktek koperasi yang menyimpang, kelihatan koperasi tapi bukan koperasi, tapi rentenir. Lalu bagaimana menertibkan itu? Dalam pasal 91 ayat 2, koperasi yang menyelenggarakan simpan pinjam baik unit koperasi simpan pinjam wajib mempunyai izin. Jadi salah satu penanggalnya adalah izin. Kalau memang format ini disetujui, maka izin usaha koperasi akan diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Koperasi tadi,” kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bakrie, Suwandi, pada acara yang sama.

Dalam konteks ini, pengawasan koperasi akan berada dibawah kewenangan Otoritas Pengawas Koperasi. Di dalam RUU Perkoperasian disebutkan bahwa beberapa wewenang Otoritas Pengawas Koperasi adalah menerbitkan dan mencabut izin usaha simpan pinjam koperasi, serta menerbitkan aturan terkait usaha koperasi. Selain itu RUU Perkoperasian juga mengatur sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Tags:

Berita Terkait