KemenKop UKM Dorong Revisi UU Perkoperasian
Terbaru

KemenKop UKM Dorong Revisi UU Perkoperasian

Revisi dilakukan untuk mendorong ekosistem bisnis koperasi makin maju.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KemenKop UKM Dorong Revisi UU Perkoperasian
Hukumonline

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menyatakan revisi atas Undang-Undang (UU) Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkannya demi menggantikan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi UU Perkoperasian penting dilakukan sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” kata Zabadi, Minggu (5/6).

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.   

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal. 

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

Tags:

Berita Terkait