Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui
Utama

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Terdapat empat hal mendasar yang membedakan corporate lawyer dan litigation lawyer.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring selama dua hari dengan tema Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum, Jakarta, Jumat (3/6). Foto: RES
Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring selama dua hari dengan tema Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum, Jakarta, Jumat (3/6). Foto: RES

Advokat atau lawyer Lawyer adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Lawyer sendiri terbagi atas dua yakni corporate lawyer dan litigation lawyer.

Corporate Lawyer adalah pengacara atau konsultan hukum yang berspesialisasi dalam hukum bisnis/korporasi yang bertugas memastikan setiap tindakan pelaku usaha telah sesuai dengan koridor hukum dan/atau peraturan perusahaan. Corporate Lawyer dapat bekerja di firma hukum atau sebagai bagian dari divisi hukum dalam suatu perusahaan. Sementara litigation lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.

Merujuk pada pengertian di atas, maka corporate lawyer dan litigation lawyer adalah dua profesi hukum yang berbeda. Associate SSEK Legal Consultants Saprita Tahir menyampaikan setidaknya terdapat empat hal mendasar yang membedakan corporate lawyer dan litigation lawyer.

Pertama, lisensi advokat. Firma hukum dan perusahaan tidak selalu Corporate Lawyer-nya untuk memiliki lisensi advokat. Sementara litigation lawyer wajib memiliki lisensi advokat. “Oleh karenanya, litigation lawyer wajib memenuhi ketentuan persyaratan dalam UU Advokat,” kata Saprita dalam Bootcamp Hukumonline 2022: “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum,” Jumat, (3/6).

Baca Juga:

Kedua, terkait lingkup pekerjaan. Corporate lawyer memberikan jasa hukum dalam transaksi komersial seperti menyusun perjanjian, negosiasi dan registrasi, dan memberikan opini hukum. Adapun litigation lawyer memberikan jasa penyelesaian sengketa hukum, litigasi seperti membuat dokumen persidangan, negosiasi, sidang dan memberikan opini hukum.

Ketiga, spesialisasi hukum. Spesialisasi corporate lawyer adalah hukum bisnis, hukum perusahaan dan hukum dagang, sedangkan ruang lingkup kerja litigation lawyer adalah hukum acara pidana/perdana, hukum pidana, dan hukum perdata. Keempat, kewarganegaraan. Corporate lawyer boleh berkewarganegaraan asing, namun untuk litigation lawyer wajib Warga Negara Indonesia (WNI).

Tags:

Berita Terkait