RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Kepentingan Nasional
Aktual

RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Kepentingan Nasional

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Kepentingan Nasional
Hukumonline

Federasi Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI) mengharapkan perubahan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) menciptakan keberpihakan pada kepentingan nasional, tidak semata-mata menyelesaikan RUU luncuran (carry over). Perbaikan Undang-Undang  yang berlaku penting karena akan mengatur konsumsi pangan dalam menyehatkan dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Tetapi RUU PKH harus tetap mempertahankan subtansi yang relevan dan mengakomodasi substansi yang baru sesuai situasi dan kondisi masa kini dan masa nanti.

“Undang-undang sebelumnya belum berusia lima tahun, baru tiga-empat tahun. Tapi, sekarang sudah ada lagi RUU usul inisiatif DPR, ada penyesuaian-penyesuaian yang akan dimasukkan,” ujar Ketua Umum FMPI Don P Utoyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11), yang bersama pengurus lainnya (Fitri Poernomo, Krissantono, dan Suparman Sastrodimedjo) menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurutnya, konsumsi pangan bergizi rata-rata masyarakat Indonesia masih rendah, padahal konsumsi pangan bergizi justru meningkatkan kesehatan dan kecerdasan generasi penerus bangsa atau masyarakat. Pesan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan menyabutkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu, aman, merata, dan terjangkau.

Tugas mulianya, lanjut Don,ialah mengedepankan pentingnya pangan hewani selain pangan nabati sembari memberikan pengetahuan yang utuh mengenai pentingnya asupan protein hewani asal ternak (daging dan telur) dalam menyehatkan dan mencerdaskan. “Kekurangan konsumsi pangan hewani bergizi bagi generasi penerus bangsa adalah ancaman lost generation,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat memerlukan pemahaman yang seluas-luasnya ihwal asupan protein hewani sebagai pangan yang aman dan halal untuk menjaga kesehatan, kemampuan beraktivitas, peningkatan kecerdasan, serta pengendalian emosi. Sebab, pangan hewani mencirikan status sosial dan ekonomi, manusia yang sehat dan cerdas, berbudaya, dan peradaban bangsa. Persoalannya, konsumsi pangan sebagian besar masyarakat Indonesia banyak untuk membebaskan rasa lapar, sedikit untuk kebugaran tubuh dan ketahanan aktivitas, serta sangat sedikit untuk kesehatan dan kecerdasan.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan  Kesehatan Hewan. Setelah dibahas 25 bulan, Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2009 mengesahkan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi undang-undang. Ini adalah revisi UU No.6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

FMPI menghimpun GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional), PINSAR (Pusat Informasi Pasar Unggas Nasional), GAPPI (Gabungan Pengusaha Perunggasan Indonesia), GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), GPMT (Asosiasi Produsen Pakan Indonesia), ARPHUIN (Asosiasi Rumah Potong Hewan dan Unggas Indonesia), perusahaan, pakar, dan praktisi.

Tags: