RUU PPRT, Janji Negara atau Sekedar Formalitas?
Terbaru

RUU PPRT, Janji Negara atau Sekedar Formalitas?

Ada 5 substansi utama RUU PPRT mencakup mengutamakan perlindungan hingga asas resiprositas. DPR target rampung dan disahkan menjadi UU tahun ini.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, pengesahan RUU ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan internasional mengenai regulasi perlindungan PRT di Indonesia. Bob mengakui ada dinamika global terkait perlindungan PRT. Ketiga, PRT mendapatkan jaminan keamanan (sosial) dan hak kerja di dalam negeri. Keempat, nilai tambah PRT migran di luar negeri bahwa indonesia telah memiliki regulasi menjamin perlindungan PRT.

Kelima, melalui UU PPRT Indonesia bisa meminta negara lain untuk melindungi pekerja migran Indonesia sebagaimana asas resiprositas. Menurut Bob RUU PPRT berkaitan dengan RUU lainnya yang dibahas Baleg. Antara lain RUU Statistik dan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pada kesempatan yang sama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU tentang PPRT, Luviana, mengatakan perjuangan masyarakat sipil mendorong RUU PPRT sudah berjalan 21 tahun. RUU PPRT sudah mendapat dukungan luas dari masyarakat dari kalangan aktivis, mahasiswa, buruh, kelompok marjinal, organisasi keagamaan dan lain sebagainya. 

Kalangan masyarakat sipil juga sering menggelar demonstrasi di halaman DPR mendesak RUU PPRT segera disahkan. Apalagi dalam memperingati MayDay 2025 kemarin Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk segera membahas dan menerbitkan UU PPRT. 

“RUU PPRT ini tidak hanya memperjuangkan PRT tapi majikan juga. Relasi majikan dan PRT agar PRT punya jam kerja, waktu istirahat, libur, dan majikan juga terbantu melalui aturan ini,” bebernya.

Perwakilan Jala PRT, Ari Ujianto, mengatakan semangat RUU ini mengatur hubungan kerja harmonis, meningkatkan keahlian dan keterampilan serta kesejahteraan PRT. Ada beberapa hal yang tidak diatur dalam RUU PPRT. Misalnya saudara kerabat dalam rumah tangga, tradisi ngenger, santri yang mengabdi, abdi dalem dan sejenisnya. 

“Mereka itu ikut dalam keluarga atau rumah tangga, bukan mencari nafkah maka bukan bagian dari PRT,” ujar Ari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info