RUU PPRT Cegah Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Perempuan
Terbaru

RUU PPRT Cegah Kekerasan dan Eksploitasi Pekerja Perempuan

Kementerian PPPA berkomitmen memastikan ruang-ruang dan aksesibilitas korban kekerasan, khususnya pekerja rumah tangga mendapat pendampingan hukum. Bahkan pemenuhan layanan sesuai dengan kepentingan dan hak-haknya sebagai warga negara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Ini yang terus kita dorong bagaimana memastikan berbagai aturan perundangan. Karena kalau kita lihat saat ini,  masih rentan kekersan rumah tangga, terkait perdagangan orang, perlakuan diskriminatif,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ratna berpendapat, pemerintah melalui Kementerian PPPA berkomitmen memastikan ruang-ruang dan aksesibilitas korban kekerasan, khususnya pekerja rumah tangga mendapat pendampingan hukum. Bahkan, pemenuhan layanan sesuai dengan kepentingan dan hak-haknya sebagai warga negara.

Kampanye secara masif agar pekerja rumah tangga  angkat suara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, pelatihan dan pemberdayaan maupun pendampingan agar pekerja rumah tangga tidak saja bekerja di dalam negeri. Tapi, dapat merantau ke negara orang. “Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya,” katanya.

Dia menerangkan, RUU PPRT bakal mengatur jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Setidaknya, sektor yang menjadi titik kerentanan mesti dipastikan dapat diatasi. Seperti kemampuan dan keterampilan. Selain itu, antara pemberi kerja dan pekerja mesti diikat dengan kontrak kerja .

“Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya salah pengertian yang berujung kepada perlakuan kekerasan,”  ujarnya.

Sementara, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang  menilai, pekerja rumah tangga merupakan manusia biasa yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hak-haknya. Sama halnya dengan kebanyakan  profesi fomal umumnya, hak pekerja rumah tangga mesti jelas aturannya.

“Oleh karena itu, mari kita menyadari bahwa semua orang perlu untuk mendapatkan kepastian haknya,” katanya.

Dia menerangkan alasan pentingnya RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, sepanjang ketiadaan UU yang mengatur jelas tugas dan tanggungjawab pekerja, pemberi kerja dan penyalur kerja, maka tak ada jaminan hak khususnya bagi pekerja rumah tangga.  Bila mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  komponen aturan di dalamnnya belum melindungi para pekerja sektor domestik.  Makanya Kemenaker menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2015 tentang  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tapi, beleid itu pun belumlah cukup.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait