RUU Sisdiknas Perlu Mengakomodir Aspirasi Pemerataan Tenaga Pengajar Daerah
Terbaru

RUU Sisdiknas Perlu Mengakomodir Aspirasi Pemerataan Tenaga Pengajar Daerah

Karena terdapat permasalahan bidang pendidikan di daerah. Seperti masih banyak anak-anak yang tak dapat mengenyam Pendidikan yang layak akibat ketidaan tenaga pengajar di daerah-daerah tertentu. Pemerintah bakal mengatur wajib belajar selama 13 tahun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kita harap Pak Menteri dalam menyusun RUU ini menggandeng DPD RI, terutama PPUU, dalam mensinergikan RUU yang berpihak pada kebutuhan daerah,” ujar senator asal Papua Barat itu.

Menanggapi harapan dari para senator di DPD, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan latar belakang peyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU yakni UU 20/2013, UU 14/2005, dan UU 12/2012 agar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pendidikan kekinian, antara lain soal penyesuaian lamanya wajib belajar. 

Menurutnya, dalam RUU tentang Sisdiknas wajib belajar tidak lagi 9 tahun seperti yang diterapkan selama ini. Tapi dalam RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar menjadi 13 tahun. Dia merinci wajib belajar 10 tahun mulai dari kelas prasekolah sampai kelas 9. Sementara wajib belajar 3 tahun mencakup kelas 10 sampai kelas 12.

Pemerintah dalam mengimplementasikan wajib belajar 13 tahun bakal dilakukan secara bertahap. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristiknya masing-masing. Karenanya dalam memenuhi wajib belajar selama 13 tahun, setiap daerah mesti memenuhi kriteria wajib belajar 10 tahun terlebih dahulu.

Dia menerangkan poin penting dari RUU Sisdiknas terkait dengan kesejahteraan guru. Nadiem mengklaim dalam materi RUU Sisdiknas nantinya yang paling membela kesejahteraan guru. Dalam RUU Sisdiknas, seorang guru agar dapat memperoleh tunjangan profesi, tidak harus melalui sertifikasi.

Sebab dalam RUU Sisdiknas bakal membuat profesi guru untuk masuk dalam pengaturan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, kata Nadiem, guru bakal menerima tunjangan layaknya seorang ASN. Sedangkan yang telah menerima tunjangan tak menerima penurunan apapun. “Mereka akan terus menerima sampai pensiun. Bagi yang belum menerima, mereka akan bisa mendapatkannya karena masuk dalam UU ASN,” klaimnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info