Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sayangnya belum adanya pengakuan negara terhadap profesi guru PAUD melalui aturan setingkat UU. Karena itu, melalui revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi momentum pengakuan negara terhadap profesi guru PAUD.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan selama ini belum ada aturan yang mengatur maupun memayungi profesi guru PAUD. Ketiadaan regulasi terhadap pengakuan profesi guru PAUD amat disayangkan. Sebab, PAUD menjadi jenjang pendidikan paling dasar sebelum memasuki tingkat sekolah dasar (SD). Karenanya, DPR bakal mendorong agar revisi UU 20/2003 mengatur secara tegas pengakuan bagi profesi guru PAUD.
“Saya sendiri ingin mendorong agar momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai ikhtiar untuk memberikan payung pengakuan terhadap profesi guru PAUD,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
- Pemerintah Tak Boleh Hapus Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas
- Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas
- Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Sedangkan dari aspek kelembagaan, agar jenjang PAUD menjadi satuan pendidikan formal di masa mendatang. Dengan demikian, sejak usia 3 sampai 5 tahun bakal mendapatkan fasilitas sebagaimana jenjang SD dan tingkat lainnya. Dia berharap PAUD menjadi jenjang pendidikan pembentukan karakter pada fase usia dini. Sebab, rentang usia 3 sampai 5 tahun menjadi golden age bagi tumbuh kembang anak.
Dia paham betul soal isu kelembagaan PAUD dan pengakuan negara terhadap profesi guru PAUD. Menurutnya, bila PAUD menjadi satuan pendidikan formal secara kelembagaan serta mendapatkan guru-guru kompeten, maka perlu ada terobosan dalam penyediaan sumber daya manusia yang jauh lebih baik.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril berpandangan RUU Sisdiknas memberi pengakuan terhadap lembaga dan pendidik PAUD serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.