Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Terbaru

Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Mewanti-wanti agar semua pihak cermat dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas. Apalagi pendidikan menjadi hal mendasar dalam pembentukan karakter anak bangsa ke depannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Gonjang-ganjing Revisi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi polemik di kalangan dunia pendidikan. Tak hanya materinya, proses penyusunannya draf RUU di internal pemerintah pun minim melibatkan para pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Kritik dan protes pun berdatangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari berpandangan proses penyusunan atau pembahasan draf RUU Sisdiknas di tingkat pemerintah maupun DPR menjadi kewajiban melibatkan peran partisipasi publik. Dia paham adanya protes dan keberatan dari banyak pihak mulai substansi materi draf RUU maupun proses penyusunannya.

“Setiap RUU yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan secara bermakna,” ujarnya dalam rapat di ruang Baleg, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:

Taufik berjanji bakal mempelajari berbagai keberatan dari sejumlah pihak elemen masyarakat terhadap RUU Sisdiknas. Baginya, pelibatan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas nantinya diharapkan dapat menjadi acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

Dia mewanti-wanti agar semua pihak cermat dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas. Apalagi pendidikan menjadi hal mendasar dalam pembentukan karakter anak bangsa ke depannya. Sebab, tujuan negara secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah, kata pria biasa disapa Tobas itu, telah mengusulkan RUU Sisdinas agar masuk dalam daftaf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 perubahan. RUU Sisdiknas tersebut mengintegrasikan tiga UU sekaligus yakni UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tags:

Berita Terkait