Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting yang menandai perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kehadiran regulasi memberi kepastian hukum dan pengakuan atas martabat dan hak pekerja rumah tangga sebagai profesi yang dilindungi.
Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Rosita Indrayati, menyebut UU PPRT bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, melainkan langkah transformasi dari kerja domestik menuju pengakuan profesi PRT .
“Kalau membaca UU PPRT, sebenarnya arahnya adalah dari kerja domestik menuju pengakuan profesi,” ujar Rosita dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Konsentrasi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Jumat (8/5/2026) lalu.
Rosita mengatakan PRT merupakan salah satu profesi tertua yang berperan penting menopang kehidupan keluarga dan produktivitas ekonomi. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, hingga merawat lansia. Namun, selama bertahun-tahun pekerjaan tersebut dipandang sebagai sektor informal tanpa pengakuan profesi dan perlindungan hukum memadai. Karena dilakukan di ruang privat rumah tangga, negara juga dinilai kesulitan melakukan pengawasan dan intervensi.
Baca juga:
- Menakar Efektivitas UU PPRT, Antara Pengakuan Hukum dan Perubahan Budaya
- UU PPRT Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan PRT rentan mengalami berbagai persoalan. Mulai dari minim perlindungan hukum, ketidakjelasan hubungan kerja, hingga rendahnya penghormatan terhadap martabat pekerja. Terlebih banyak persoalan pekerja rumah tangga juga diselesaikan secara internal karena pekerja belum memahami hak-hak hukumnya.
Kasus biasanya baru menjadi perhatian publik setelah masuk ranah pidana atau viral di media sosial. Nah, UU PPRT hadir memberi perlindungan hukum, menjamin penghormatan terhadap hak RRT, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
Karena itu, Rosita menilai penggunaan istilah ‘pembantu rumah tangga’ atau ‘asisten rumah tangga’ perlu ditinggalkan. PRT kini harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan pelindungan hukum.
“Sekarang dengan adanya undang-undang ini kita harus menyebutkan istilahnya yang tepat adalah pekerja rumah tangga. Sudah tidak lagi ngomong pekerjaan domestik, tapi ini merupakan pekerjaan yang mempunyai sebuah profesi,” jelasnya.
Rosita menilai perubahan istilah penting, karena mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap PRT. Selama ini, masih banyak stigma negatif yang melekat pada PRT sehingga posisi mereka dipandang lebih rendah dibanding pekerjaan lain.
Tak kalah penting soal perjanjian kerja tertulis sebagai bentuk profesionalitas hubungan kerja. Menurutnya, salah satu ciri profesi adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja tersebut, minimal harus memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, jam kerja, upah, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Selama ini ketika terjadi sengketa, biasanya yang paling dirugikan adalah pekerja rumah tangga karena tidak ada perjanjian kerja,” katanya.
Ia menilai pengaturan jam kerja dan hak istirahat menjadi isu penting, terutama bagi PRT yang tinggal bersama pemberi kerja. Selama ini, batas waktu kerja kerap tidak jelas karena pekerja masih diminta bekerja di luar jam normal.
Tantangan
Rosita juga menilai implementasi UU PPRT masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari budaya masyarakat yang belum mengakui pekerja rumah tangga sebagai profesi formal, sulitnya pengawasan di ruang privat, hingga minimnya sosialisasi aturan.
Selain itu, kesiapan aturan turunan, mekanisme pengawasan, sistem pengaduan, dan koordinasi antar lembaga juga menjadi faktor penting keberhasilan UU PPRT. Menurutnya, pelindungan pekerja rumah tangga membutuhkan dukungan pemerintah dan perubahan cara pandang masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi tersebut.
Ia menilai aturan mengenai jam kerja dan hak istirahat juga menjadi isu penting, terutama bagi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama pemberi kerja. Selama ini batas waktu kerja sering tidak jelas karena pekerja rumah tangga tetap diminta bekerja di luar jam kerja normal.
Rosita mengatakan implementasi UU PPRT masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari budaya masyarakat yang masih menganggap pekerja rumah tangga bukan profesi formal, sulitnya pengawasan di ruang privat rumah tangga, hingga minimnya sosialisasi mengenai substansi UU PPRT.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan aturan turunan, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pengaduan, dan koordinasi antar lembaga. Menurutnya, keberhasilan UU PPRT tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat untuk menghormati pekerja rumah tangga sebagai pekerja profesional dan menghapus stigma negatif yang selama ini melekat.
Senada, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad mengingatkan pemerintah agar segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT. aturan turunan UU PPRT dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), maupun regulasi teknis lainnya bernilai penting untuk segera diterbitkan agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
















