Menkominfo Tak Berwenang Atur Penyadapan KPK
Aktual

Menkominfo Tak Berwenang Atur Penyadapan KPK

CR-8
Bacaan 2 Menit
Menkominfo Tak Berwenang Atur Penyadapan KPK
Hukumonline

Gagasan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk mengatur penyadapan yang dilakukan KPK dinilai diluar kewenangan. "Dia punya wewenang mengatur mekanisme penyadapan lembaga negara," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Zainal Mochtar di kantor KPK, Kamis (26/11).

Zainal sendiri datang ke KPK untuk mengajukan hasil kajian tentang pembentukan KPK daerah dengan pimpinan komisi yaitu, M Jasin dan Mas Achmad Santosa.

Jadi, lanjutnya, lembaga penegak hukum pemerintah seperti Kejaksaan dan Polri yang diatur pemerintah. Tetapi, KPK sebagai lembaga independen, punya hak untuk mengatur diri sendiri. "Termasuk penyadapan," tandasnya.

Tags: