KPK: Izin Penyadapan Hanya Pengadilan
Aktual

KPK: Izin Penyadapan Hanya Pengadilan

CR-8
Bacaan 2 Menit
KPK: Izin Penyadapan Hanya Pengadilan
Hukumonline

KPK menilai izin penyadapan seharusnya keluar dari pengadilan. "Kapasitas Menkominfo itu apa, karena KPK penegak hukum. Kalau sebagai pengadilan boleh saja," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (25/11).

Dia melanjutkan, untuk upaya itu, KPK masih berpatokan pada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wacana Menkominfo, lanjut Johan harus dipikirkan kembali.

Johan menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK selama ini efektif untuk menjerat sejumlah kasus korupsi. Proses yang dilakukan, lanjutnya juga begitu ketat. Lagipula, penyadapan di KPK juga diaudit oleh Depkominfo. "Hanya penyadapan KPK yang diaudit," tegas Johan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11), menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika.

“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul.

Tags: