Sah! Begini Materi Muatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Terbaru

Sah! Begini Materi Muatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ada 7 poin penting yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini. Penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, ketentuan pajak penghasilan, antara lain adanya perbaikan pengaturan lampiran tarif PPh orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah yang saat ini sebesar Rp60 juta. Kemudian adanya penambahan lapisan tarif PPh (WPOP) sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Kemudian penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selanjutnya, pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22% dalam mendukung penguatan basis pajak. Serta pengaturan tentang penyusutan dan amortisasi. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang diambil ini merupakan bentuk perlindungan terhadap UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Diharapkan kebijakan tersebut juga lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Keempat, ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menjelaskan ada komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga melalui pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan social sebagai kebutuhan dasar masyarakat banyak. Selain itu, diperkenalkan skema PPN final bagi sektor tertentu agar lebih memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025.

Kelima, ketentuan terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP). Dalam mendorong peningkatan kepatuhan sukarela, Panja RUU menyusun PPSWP yang memfasilitasi para wajib pajak yang memiiliki iktikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan  dengan memperhatikan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak secara sukarela mematuhi kewajiban pajaknya.

Keenam, ketentuan pajak karbon. Ada penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon, penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon, serta insentif bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon. Hal ini bentuk komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah kaca. “Agar kita tetap dapat mewariskan negara ini kepada generasi penerus bangsa,” lanjutnya.

Ketujuh, ketentuan terkait cukai. Ada penegasan ranah pelanggaran administrasi dan prinsip ultimum remedium terhadap tindak pidana cukai bagi kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum. Adanya aturan tersebut diharapkan prinsip ultimum remedium menjadi pendorong restorative justice di bidang cukai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait