Sah! Begini Materi Muatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Terbaru

Sah! Begini Materi Muatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ada 7 poin penting yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini. Penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili pemerintah menegaskan substansi UU ini menjadi mata rantai tak terpisahkan dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan. Pandemi Covid-19 menjadi momentum mempercepat proses reformasi perpajakan dan menata ulang sistem perpajakan Indonesian agar mampu mengadopsi praktik terbaik serta mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang.

Menurutnya, reformasi perpajakan dilakukan dalam aspek administrasi dan kebijakan. RUU HPP menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan dalam membangun pondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel dalam jangka menengah/panjang. Tujuannya, antara lain meningkatkan pertumbuhan dan percepatan pemulihan perekonomian. Kemudian mengoptimalkan penerimaan Negara; mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi; kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak; serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Pemerintah berharap melalui RUU HPP, ke depannya pajak benar-benar hadir mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Yasonna mengungkapkan bahwa penerapan tarif PPh Badan sebesar 22%, penerapan tarif PPN sebesar 11% pada April 2022 mendatang.

Kemudian pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada sementer I tahun 2022 dapat meningkatkan komtribusi penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2022 mendatang. “Ini mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3% pada tahun 2023,” katanya.

Tags:

Berita Terkait