Sah! Presiden Teken UU Cipta Kerja
Berita

Sah! Presiden Teken UU Cipta Kerja

Naskah UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 Bab, 186 pasal, dengan 1.187 halaman yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Presiden Jokowi menandatangani naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini pada Senin 2 November 2020 dan resmi diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal yang sama. 

Naskah UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 Bab, 186 pasal, dengan 1.187 halaman yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. Naskah UU yang disusun dengan metode omnibus law ini dapat diakses di laman resmi Sekretariat Negara di alamat jdih.setneg.go.id/Produk pada bagian produk hukum terbaru.

Ada beberapa dasar menimbang atau urgensi terbitnya UU Cipta Kerja ini:

  1. Mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
  2. Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
  3. Mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  4. Pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.
  5. Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.

“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi bagian Menimbang huruf f UU Cipta Kerja ini.

Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Presiden ini sesuai naskah yang sebelumnya diserahkan Sekretariat Negara (Setneg) kepada sejumlah organisasi masyarakat, diantaranya Muhammadiyah dan MUI, Rabu (21/10/2020). Jumlah halaman ini berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020 yakni 812 halaman.

Seperti diketahui, sejak disetujui menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja terus menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat baik dari sisi proses pembentukannya maupun substansinya. Dari sisi prosedur pembentukannya, draf UU Cipta Kerja telah beberapa kali mengalami perubahan baik dari sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya yang kemudian terungkap ke publik.

Misalnya, pada 14 Oktober 2020, DPR menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg), berubah lagi menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan naskah 812 halaman ini sudah final setelah proses perbaikan susunan redaksional dan typo (salah ketik). Dia mengaku perubahan halaman disebabkan perubahan ukuran font dan kertas format legal menjadi ukuran A4.

Tags:

Berita Terkait