Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya
Terbaru

Seputar Saham: Jenis, Aturan Kepemilikan, dan Keuntungannya

Tertarik terjun ke dunia investasi saham? Kenali dulu apa itu saham, jenis-jenisnya, aturan kepemilikan saham dari sisi hukum, serta keuntungan dan kerugiannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi saham. Sumber: pexels.com
Ilustrasi saham. Sumber: pexels.com

Saat ini, investasi saham kian diminati masyarakat. Apa itu investasi saham? Singkatnya, dapat diartikan sebagai investasi dalam bentuk instrumen saham. Bentuk investasinya dapat berupa investasi jangka panjang atau jangka pendek.

Investasi jenis ini dinilai sebagai instrumen paling tepat untuk melindungi uang dari inflasi dan menghasilkan pendapatan maksimal. Tertarik untuk terjun ke investasi jenis ini? Simak definisi, jenis, aturan, dan keuntungan serta kerugiannya terlebih dahulu.

Apa Itu Saham?

Apa itu saham? KBBI mendefinisikan saham ke beberapa pengertian. Pertama, arti saham sebagai bagian dari permodalan, biasanya dalam konteks perusahaan. Kedua, saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Ketiga, saham merupakan hak yang dimiliki pemegang saham terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.

Menurut Husnan (2001), saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, Riyanto (1995) mendefinisikan saham sebagai tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perseroan terbatas. Dari beberapa definisi tersebut, saham dapat disimpulkan sebagai bagian dari modal perusahaan yang disertai dengan bukti kepemilikan bagi para pemiliknya.

Tren investasi pasar modal di tanah air kian diminati. Berdasarkan data statistik OJK, nilai total transaksi saham di 34 provinsi di Indonesia pada bulan Agustus 2021 mencapai Rp424,920 miliar. Kemudian, jumlah transaksinya atau total volume sebanyak 833,002 juta. Angka ini tentu tidak lepas dari kemudahan akses transaksi yang ditawarkan berbagai aplikasi saham.

Selain itu, akses informasi yang tidak terbatas mencakup daftar saham yang tersedia, harga saham, grafik saham, hingga panduan belajar saham kian memudahkan masyarakat untuk “terjun” ke dunia saham.

Sebagai informasi, daftar saham yang diperjualbelikan atau masuk dalam rekomendasi saham dalam umumnya sudah go public. Untuk memperdagangkan sahamnya atau surat berharga ke publik alias go public, perusahaan perlu mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, proses penjualan saham ini akan difasilitasi oleh BEI. Lalu, perusahaan yang sudah go public statusnya akan berubah, dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau Tbk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait