Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya
Berita

Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya

UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengharuskan adanya wujud kerugian negara.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya
Hukumonline

 

Namun begitu, menurut Rudy, dalam konteks suatu perseroan, direksi bisa saja tidak mematuhi keputusan RUPS apabila keputusan tersebut dinilai akan merugikan perseroan yang diantaranya juga meliputi kepentingan karyawan, pemasok (supplier) atau bahkan perekonomian negara.

 

Direksi bekerja untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pemegang saham, ujar Rudy yang pada tahun 1999 sempat diangkat menjadi hakim ad hoc pengadilan niaga.

    

Pasal 82, UU No. 1/1995

Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

 

Dalam kaitannya dengan kondisi perseroan yang merugi, Rudy menjelaskan kerugian yang dialami suatu perseroan tidak otomatis menjadi kerugian bagi pemegang saham. Ia pun berpandangan, apabila kerugian tersebut terkait dengan suatu perjanjian yang dibuat perseroan dengan pihak lain, maka perseroan belum dapat dikatakan merugi apabila perjanjian tersebut belum berakhir--baik karena faktor pelunasan maupun jatuh tempo.

 

Pada giliran kedua, tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli a de charge lainnya Soejatna Soenoesoebrata, mantan pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam keterangannya, Soejatna menjelaskan pada prinsipnya, seorang auditor BPKP harus melakukan pemeriksaan secara utuh, independen, dan memiliki akses penuh terhadap semua dokumen yang ada.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan Standar Audit Pemerintah, Soejatna mengatakan seorang auditor juga bertanggungjawab untuk menyusun laporan hasil audit yang lengkap, adil (fair), dan akurat. Apabila standar ini tidak dipenuhi, maka, menurut Soejatna, laporan tersebut dapat dianggap tidak tepat (invalid) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Untuk itu, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pemeriksa harus melakukan konfirmasi, ujar Soejatna yang terakhir menjabat Deputi Kepala Pengawasan Khusus BPKP.

 

Pelanggaran prosedur

Ditemui seusai persidangan, JPU Baringin Sianturi dengan tenang berkomentar, keterangan kedua saksi ahli tidak relevan dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun ini. Baringin berpendapat ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak tergantung pada perjanjian kredit.

 

Korupsi bukan masalah dibayar atau tidak, tapi ada pelanggaran prosedur, ujar Baringin, menanggapi pernyataan saksi ahli bahwa kerugian negara tidak apabila perjanjian belum berakhir.

 

Baringin menambahkan rumusan korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengharuskan adanya wujud kerugian negara. Pasalnya, UU No. 31/1999 hanya menggunakan terminologi …yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengunjung sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa ECW Neloe dkk, kemarin (5/1) berkesempatan mendapatkan kuliah hukum perusahaan secara gratis. Kuliah gratis tersebut diberikan oleh Prof. Dr. Rudy Prasetya, ahli hukum perusahaan, yang dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge). Dalam kesaksiannya, Rudy menjelaskan panjang lebar mengenai hukum perusahaan.

 

Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa berdasarkan hukum perusahaan, negara yang memiliki sejumlah saham dalam suatu perseroan harus menanggalkan statusnya sebagai negara. Begitu berkedudukan sebagai pemegang saham, lanjutnya, maka otomatis negara berkedudukan sama dengan pemegang saham lainnya.

 

Konsekuensinya, menurut Rudy, uang negara yang sudah disetor sebagai saham menjadi harta perseroan. UU No. 1/1995 tidak mengenal istilah negara, yang dikenal pemegang saham, tambahnya.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Gatot Suharnoto, Rudy juga memaparkan mengenai hubungan antar organ-organ suatu perseroan. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, dikenal ada tiga organ dalam suatu perseroan, yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), komisaris dan direksi.

 

Untuk menggambarkan bagaimana interaksi antar ketiga organ tersebut, Rudy menganalogikan RUPS yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), komisaris sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan direksi yang merupakan pelaksana sehari-hari sebagai Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags: