Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya
Berita

Saksi Ahli: Begitu Jadi Pemegang Saham, Negara Melepaskan Jubahnya

UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengharuskan adanya wujud kerugian negara.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Namun begitu, menurut Rudy, dalam konteks suatu perseroan, direksi bisa saja tidak mematuhi keputusan RUPS apabila keputusan tersebut dinilai akan merugikan perseroan yang diantaranya juga meliputi kepentingan karyawan, pemasok (supplier) atau bahkan perekonomian negara.

 

Direksi bekerja untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pemegang saham, ujar Rudy yang pada tahun 1999 sempat diangkat menjadi hakim ad hoc pengadilan niaga.

    

Pasal 82, UU No. 1/1995

Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

 

Dalam kaitannya dengan kondisi perseroan yang merugi, Rudy menjelaskan kerugian yang dialami suatu perseroan tidak otomatis menjadi kerugian bagi pemegang saham. Ia pun berpandangan, apabila kerugian tersebut terkait dengan suatu perjanjian yang dibuat perseroan dengan pihak lain, maka perseroan belum dapat dikatakan merugi apabila perjanjian tersebut belum berakhir--baik karena faktor pelunasan maupun jatuh tempo.

 

Pada giliran kedua, tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli a de charge lainnya Soejatna Soenoesoebrata, mantan pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam keterangannya, Soejatna menjelaskan pada prinsipnya, seorang auditor BPKP harus melakukan pemeriksaan secara utuh, independen, dan memiliki akses penuh terhadap semua dokumen yang ada.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan Standar Audit Pemerintah, Soejatna mengatakan seorang auditor juga bertanggungjawab untuk menyusun laporan hasil audit yang lengkap, adil (fair), dan akurat. Apabila standar ini tidak dipenuhi, maka, menurut Soejatna, laporan tersebut dapat dianggap tidak tepat (invalid) dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Untuk itu, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pemeriksa harus melakukan konfirmasi, ujar Soejatna yang terakhir menjabat Deputi Kepala Pengawasan Khusus BPKP.

Tags: