Fahmi juga menuduh saksi Edy Sucipto telah berbohong di ruang sidang terkait identitas Nizar yang disebut sebagai Kades. Dia telah melakukan sumpah palsu, ujarnya. Menurutnya, tindakan Edy ini bisa mengurangi kredibilitas MK. Saya pikir dia bisa diberi sanksi pidana, ujarnya.
Selain soal jabatan Kades, Fahmi juga membongkar identitas Nizar. Dia (Nizar) adalah calon anggota DPRD Jatim dari salah satu parpol pengusung Kaji, yakni Partai Bintang Reformasi, ungkapnya. Fahmi menyerahkan daftar calon anggota DPRD Jatim ke MK. Di situ, sangat jelas bahwa Nizar memang caleg Nomor 1 PBR dari daerah pemilihan Jatim XI.
Terkait jabatan kades, Kuasa Hukum Kaji Andi M. Asrun mengakui bahwa Nizar memang bukan kades secara resmi. Nizar, menurut Asrun adalah kades secara kultural. Walau tak lagi menjadi kades, Nizar tetap dipanggil lebon. Artinya ya kades, tambahnya.
Soal tuduhan sumpah palsu yang dilakukan saksi Edy Sucipto, Asrun mempersilahkan Fahmi menempuh jalur hukum. Laporkan saja ke polisi kalau memang benar. Jangan asal gertak, tukasnya.
Meski begitu, Asrun juga menilai apa yang diungkapkan Fahmi ini tak menyentuh substansi perkara sama sekali. Bukan itu persoalannya (masalah identitas Nizar), tetapi apakah fakta yang disampaikan dalam rekaman itu benar atau tidak, ujarnya. Menurut Asrun, KPU Jatim seharusnya menyanggah adanya kecurangan itu. Yang penting betul atau tidak isi rekaman itu, tegasnya.
Fahmi memang bukan mempersoalkan identitas Nizar saja. Tapi juga membeberkan bukti seputar rekaman pembicaraan itu. Dalam pembicaraan, ada 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap melakukan kecurangan. Pada 8 TPS ini, pasangan Kaji tak memperoleh satu suara pun. Fahmi tegas membantahnya. Itu tak benar! katanya.
Fahmi mengungkapkan, 8 TPS yang dipersoalkan itu justru memenangkan kubu Kaji. Menurutnya, di desa Pesanggrahan, yang katanya menjadi 'wilayah kekuasaan' Nizar, memang terdapat 8 TPS. Pemohon (Kaji) mendapatkan 1.102 suara, sedangkan pihak terkait (Karsa) mendapatkan 806 suara, jelasnya.
Asrun menilai penjelasan dari Nizar perlu untuk didengarkan. Sejak awal saya bilang Nizar bisa dihadirkan, tuturnya. Namun, keputusan apakah Nizar dihadirkan ke ruang sidang atau tidak tetap ada di tangan sembilan hakim konstitusi.
Sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) sudah memasuki tahap final. Bila tak ada perubahan, perkara ini akan diputus pada Selasa (2/12) mendatang. Sidang yang dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak pun sudah digelar. Namun, perang alat bukti para pihak yang bersengketa belum berhenti. Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Fahmi Bachmid kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/11), dengan membawa sebuah bukti penting.
Fahmi hendak membeberkan siapa sebenarnya Nizar Zahro. Suara pria ini sempat didengarkan dalam sidang MK sebelumnya. Pembicaraan Nizar dengan Edy Sucipto -ahli yang pernah dihadirkan oleh pemohon (kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji)- sempat menggegerkan sejumlah pihak. Nizar yang disebut Edy sebagai Kepala Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura, mengaku sebagai pelaku money politic untuk memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf atau Karsa di Madura.
Suara Nizar juga terdengar begitu yakin bila sengketa pilkada Jatim ini bermuara ke MK. Ia bahkan menyebut Ketua MK Mahfud MD berada di pihak Karsa. Ia menegaskan bosnya yang merupakan Bupati Bangkalan Fuad Amin bisa me-lobby Mahfud agar memenangkan Karsa. Kuasa Hukum Karsa Todung Mulya Lubis sempat mempertanyakan identitas Nizar. Pasalnya, dalam rekaman pembicaraan itu, yang telah disumpah menjadi saksi di persidangan adalah Edy Sucipto. Sedangkan Nizar tak pernah hadir di ruang sidang MK.
Bukti yang dibawa Fahmi ini mungkin akan membongkar identitas siapa sebenarnya Nizar. Satu-satunya identitas Nizar yang diungkapkan di ruang sidang adalah ia menjabat Kepala Desa di Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Informasi itu pun didapat berdasarkan keterangan Edy Sucipto yang merupakan saksi pemohon.
Fahmi mengatakan Nizar sudah diberhentikan dari Kades Pesanggrahan pada 8 Agustus 2008. Ia pun membawa Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan yang memberhentikan Nizar sebagai Kades. SK itu ditandatangani sendiri oleh Bupati Bangkalan Fuad Amin. Padahal pemungutan suara pilkada Jatim terjadi pada 4 November 2008. Sehingga, pengakuan Nizar yang 'bermain' dalam pilkada itu dengan memanfaatkan jabatannya dianggap tidak benar.
















