Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut
Berita

Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut

Saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: RES

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut "fee" bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Pengacaranya Hotma Sitompul," tambah Adi.

Menurut Adi, uang itu berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. "Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. "Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi. (Baca: Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos)

Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar. "Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan "video conference"

Selanjutnya, Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul. "Kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.

Sedangkan saksi lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso, menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus.

Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Penggunaan uang tersebut adalah: 1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar; 2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar; 3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar; 4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta, namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020;

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta; 6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta; 7. Robin (tim bansos) Rp300 juta; 8. Yogi tim bansos Rp300 juta; 9. Iskandar Rp250 juta; 10. Rizki Kemensos Rp350 juta, 11. Firman tim bansos Rp250 juta; 12. Reinhan Rp70 juta; 13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos; 14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta; 15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.

"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa. "Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.

16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta; 17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta; 18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta; 19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta; 20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta; 21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta; 22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta; 23. Pembayaran sapi Rp100 juta; 24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta; 25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta.

"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'?" tanya jaksa. "Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus. "Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa. "Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus. 

1,9 juta paket sembako

Dalam sidang itu, Adi juga menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19. "Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi.

"1 juta paket itu untuk kolega pak menteri siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis. "Di situ ada di situ Pak," jawab Adi. "Siapa namanya?" tanya jaksa. "Masalahnya banyak Pak," jawab Adi.

"Di BAP disebutkan 550 ribu paket untuk Pak Ivo Wongkaren PT Anomali Lumbung Artha, atas rekomendasi siapa?" tanya jaksa. "Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.

"500 ribu paket lagi Pak Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri?" tanya jaksa. "Iya 500 ribu," jawab Adi. "Yang 900 ribu?" tanya jaksa. "Yang 400 ribu untuk timnya Pak Harry Sidabukke, dan satu kelompok pak Iman sama Pak Yogas," jawab Adi.

Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara alias yang dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi.

Bina Lingkungan adalah membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa kemudian membacakan BAP nNo 53 milik Adi Wahyono: "Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," ungkap jaksa.

Dalam BAP Adi menyebutkan: 1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan; 2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk; 3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan; 4. 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara "BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.

Tags:

Berita Terkait