Saat ditanya oleh Harjono, salah seorang panel hakim, mengenai dapatkah kejahatan peredaran gelap narkotika diklasifikasikan ke dalam kejahatan berat, Alston menjelaskan kejahatan peredaran gelap narkotika pantas untuk dikenakan hukuman yang berat, tapi bukan hukuman mati. Karena kejahatan narkotika tidak mengakibatkan kematian secara langsung, kata Alston.
Prof. J.E Sahetapy, menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hukuman mati jangan hanya dipandang dari sisi positivistik-legalistik. Coba pahami dari sudut pandang kriminologi-viktimologi, ujar Ketua Komisi Hukum Nasional ini.
Dari sudut pandang kriminologi, Sahetapy mempertanyakan sejauh mana efektifitas hukuman mati terhadap penegakkan hukum. Sedangkan secara sosiologis, Sahetapy berpendapat bahwa masalah peredaran narkotika harus juga dikaitkan dengan motif yang ada di belakangnya. Berdasarkan fakta yang sering kita lihat di media, sebagian besar pengedar narkotika diakibatkan oleh kemiskinan. Jadi tidak ada niat untuk menghancurkan generasi muda dan sebagainya, tuturnya.
Henry Yosodiningrat, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu, membantah pernyataan Sahetapy. Menurutnya, ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada pengedar narkotika yang terkait dalam sindikat pengedar yang lebih besar. Sedangkan pada pengedar biasa yang motifnya memang benar-benar sekedar untuk mengisi perut, ancaman hukumannya tidak seperti itu (hukuman mati, red), kata Henry kepada hukumonline.
Jeane Mandagi yang merupakan konsultan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) menguatkan pendapat Henry. Jeane mengatakan, berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati hanya dikenakan kepada mereka yang memproduksi, mengedarkan, menjual narkotika golongan I saja. Sedangkan terhadap narkotika golongan II dan III, ancaman hukuman mati tidak diberlakukan.
Penjelasan Pasal 2 UU Narkotika Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. |
Lebih jauh, Jeane mengatakan bahwa UU Narkotika tidak lahir dengan sendirinya. UU Narkotika ternyata merupakan undang-undang hasil harmonisasi terhadap Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang sebelumnya sudah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 1977.
















