Rudi Satriyo, ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menilai pidana mati masih dibutuhkan dalam sistem hukum di Indonesia. Hukuman mati berfungsi untuk memberikan efek jera kepada anggota masyarakat yang lain, tutur Rudi. Selain itu, sambung Rudi, pidana mati memiliki manfaat secara sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.
Di penghujung persidangan, Rachlan Nashidik membuat sebuah testimoni bahwa dirinya dan salah seorang anggota keluarganya pernah menjadi korban dari kejahatan Narkotika. Oleh karenanya ia sangat sependapat bahwa penegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika harus benar-benar dilakukan. Tapi bukan dengan hukuman mati. Karena hak seseorang untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, tandasnya.
















